Di tengah kondisi ekonomi yang belakangan kita rasakan bersama, rupiah yang melemah, pasar modal yang bergejolak, dan arus modal asing yang terus keluar, pemerintah berupaya mencari jalan agar roda pembangunan tetap berputar. Salah satu jawabannya hadir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 17 Juni 2026. Di dalamnya, melalui Pasal 50A, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus yang kini ramai dibicarakan, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Sebagai praktisi yang sehari-hari mendampingi pelaku usaha dan wajib pajak, saya memahami betul pentingnya gagasan ini. Memobilisasi modal dari dalam negeri untuk membiayai pembangunan, di saat sumber pembiayaan dari luar semakin mahal dan tidak menentu, adalah langkah yang masuk akal dan patut diapresiasi. Namun, seperti banyak kebijakan pajak yang pernah kita ulas, sebuah aturan tidak cukup dinilai dari niatnya saja, melainkan juga dari bagaimana ia menyentuh rasa keadilan di antara para pihak yang diaturnya.
Apa yang Sebenarnya Diatur
Yang membuat instrumen ini berbeda dari obligasi pada umumnya bukanlah imbal hasilnya, melainkan rangkaian perlindungan hukum yang melekat pada pembeliannya. Secara garis besar, Pasal 50A mengatur:
– Pembelian dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
– Perlindungan dari penuntutan. Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen ini dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, serta dari gugatan secara perdata.
– Data tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak. Data dan informasi dari kegiatan pembelian itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
– Cakupan investor diperluas, termasuk wajib pajak yang pernah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Pengungkapan Sukarela (PPS).
– Kebebasan mengalihkan dan menjaminkan surat utang yang dimiliki.
Perlu digarisbawahi, seluruh perlindungan ini berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer, dan ketentuan pelaksananya masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Catatan Utama: Pertanyaan tentang Kesetaraan
Di balik apresiasi tersebut, ada satu hal yang ingin saya soroti: perlindungan atas asal dana. Selama ini, wajib pajak yang patuh telah menempuh jalan yang tidak selalu mudah, melaporkan hartanya secara jujur, membayar pajak mahal atas penghasilannya, dan menanggung risiko diperiksa apabila profil asetnya dipertanyakan. Di sisi lain, melalui instrumen ini, sumber dana yang digunakan untuk membeli di pasar primer justru memperoleh perlindungan: tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, dan tidak dapat dipersoalkan secara pidana maupun perdata.
Bagi wajib pajak yang sepanjang ini berusaha tertib, kemudahan semacam ini wajar bila menimbulkan pertanyaan: apakah ketaatan masih memperoleh tempat yang setara dengan kemudahan yang kini ditawarkan kepada modal?
Membaca dari Kacamata Pemerintah
Tentu, kebijakan ini tidak lahir tanpa dasar. Bila kita berusaha memahaminya dari sudut pandang pemerintah, setidaknya ada beberapa pertimbangan yang masuk akal:
– Kebutuhan mobilisasi modal yang mendesak. Di tengah tekanan global dan mahalnya pembiayaan eksternal, menarik modal domestik menjadi prioritas yang sulit ditawar.
– Lebih baik di dalam sistem daripada di luar. Dana yang selama ini berada di luar jangkauan, bila masuk ke instrumen yang resmi dan tercatat, justru memperdalam pasar keuangan kita dan memperkuat basis ekonomi nasional.
– Bukan tanpa preseden. Pendekatan pragmatis untuk menarik kembali dana yang belum tersentuh pernah ditempuh melalui Tax Amnesty dan PPS. Mengundang kembali peserta program tersebut dapat dibaca sebagai kelanjutan dari semangat yang sama.
Pertimbangan-pertimbangan ini sah dan patut dihormati.
Namun, yang Lebih Ideal: Mobilisasi Modal Tanpa Mengorbankan Rasa Adil
Meski demikian, untuk setiap pertimbangan di atas, sebetulnya tersedia jalan yang lebih akomodatif, yang tetap mencapai tujuan negara tanpa menggerus rasa keadilan wajib pajak yang patuh.
Hal yang menarik untuk direnungkan, justru program-program terdahulu memberi pelajaran di sini. Baik Tax Amnesty maupun PPS tetap mengenakan uang tebusan atau PPh final atas harta yang diungkapkan. Ada “harga” yang harus dibayar untuk memperoleh kepastian, dan justru itulah yang membuat program tersebut relatif dapat diterima oleh publik yang patuh. Sementara dalam rumusan Pasal 50A, perlindungan melekat pada pembelian tanpa adanya pungutan penyelesaian atas asal dana.
Maka, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam aturan pelaksananya, misalnya:
– Menyertakan komponen kontribusi atas dana yang diregularisasi, sebagaimana semangat uang tebusan pada program sebelumnya, sehingga perlindungan tidak diperoleh secara cuma-cuma dan wajib pajak yang patuh tidak merasa ditinggalkan.
– Membatasi jendela waktu pemanfaatan, agar instrumen ini berfungsi sebagai momentum regularisasi yang terukur, bukan celah permanen.
– Mengkalibrasi insentif secara proporsional, cukup untuk menarik modal, tanpa harus membebaskan sepenuhnya kewajiban yang melekat pada penghasilan dari instrumen tersebut.
Pendekatan semacam ini menjaga daya tarik instrumen sekaligus merawat kepercayaan wajib pajak yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Realitas yang Masih Harus Ditunggu
Yang kerap luput dari perhatian, sebagian besar detail yang akan menentukan wajah sebenarnya dari kebijakan ini justru belum hadir. Yang dilindungi Pasal 50A adalah pembelian di pasar primer beserta asal dananya, bukan instrumen itu sendiri secara keseluruhan. Perlakuan pajak atas kupon maupun keuntungan dari instrumen ini tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Bentuk insentif yang dijanjikan agar instrumen ini menarik pun belum diumumkan secara rinci, dan ketentuan pelaksana penerbitannya masih menanti Peraturan Pemerintah.
Maka, baik bagi pelaku usaha maupun investor, sikap yang sehat untuk saat ini adalah memahami peluangnya tanpa tergesa mengambil keputusan di atas asumsi.
Penutup: Berada di Perahu yang Sama
Pada hakikatnya, negara dan wajib pajak berada di perahu yang sama. Negara membutuhkan modal untuk membiayai pembangunan, sementara wajib pajak membutuhkan keyakinan bahwa setiap orang diperlakukan dengan ukuran yang sama. Keduanya bukan kepentingan yang harus saling meniadakan.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai ikhtiar mobilisasi modal. Namun perlindungan yang begitu luas atas asal dana agak disayangkan bila tidak diimbangi dengan mekanisme yang menjaga rasa keadilan. Harapan saya, aturan pelaksana yang akan menyusul tidak hanya mengejar besarnya dana yang terhimpun, tetapi juga membuka ruang dialog yang lebih luas, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kepentingan bersama. Sebab iklim perpajakan yang sehat tidak dibangun semata dari seberapa banyak modal yang berhasil ditarik, melainkan dari seberapa setara setiap orang merasa diperlakukan di hadapan aturan yang sama.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan pandangan profesional dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat perpajakan yang mengikat. Untuk penerapan pada kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan konsultan pajak Anda.
Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi
Photo by: Ache Surya