Diskusi Pajak: Apakah Hibah Saham Kepada Keluarga Dikenakan Pajak?
Mohon pencerahannya untuk pertanyaan saya. Apabila anak melakukan hibah saham perusahaan kepada orang tua, apakah dikenakan pajak?
Sebagai informasi, anak yang bersangkutan merupakan Direktur Utama dan (existing) ibu adalah Pemegang saham yang nantinya akan menjadi Pemegang Saham Pengendali di Bank tersebut. Mohon arahan dan bantuannya. Terimakasih.
Salam,
Arni
Yth. Ibu Arni
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, terkait dengan hal tersebut kita perlu mencermati dasar hukum pengenaan atas obyek tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang0Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh (UU No 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garid keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Berdasarkan penjelasan di atas ditegaskan bahwa Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Namun, terkait dengan informasi yang disampaikan bahwa atas pemberian hibah berupa saham perusahaan PT.ABC dari Tn.A sebagai anak kepada Ny.B sebagai ibu kandung tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Hal ini disebabkan karena dipengaruhi adanya ikatan hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Sehingga hibah berupa saham yang diterima Ny.B sebagai ibu kandung merupakan objek PPh.
Sumber: Kolom My Tax Advisor; Indonesian Tax Review Volume X/Edisi 07/2018