Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi perubahan bentuk dokumen dari bentuk sebelumnya. Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi. Oleh karena itu dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan menunjang efisiensi dalam bertransaksi.
Direktorat Jendral Pajak dalam hal tersebut meluncurkan program yaitu e-Meterai yang merujuk Dasar Hukum : PP Nomor 86 Tahun 2021. E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Bea Meterai, objek Bea Meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sejalan dengan penambahan dokumen dalam bentuk elektronik sebagai objek Bea Meterai, Undang-Undang mengenai Bea Meterai juga menambahkan cara pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik, di samping Meterai Tempel dan Meterai Dalam Bentuk Lain yang sudah lazim digunakan pada saat ini.
Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud, pemerintah memberikan penugasan kepada:
- PT. Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Terdapat 22 digit kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.
E-meterai dengan nominal Rp 10.000 per materai ini resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
Perlu diperhatikan, sesuai dengan peraturan bahwa terdapat beberapa transaski yang perlu dibubuhi Bea Meterai yaitu :
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi :
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan gross risalah lelang
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang meliputi :
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Permintaan e-Materai dapat dimanfaatkan untuk pengguna Personal, Enterprice, Wholesale.
Adanya pengadaan, pengelolaan, dan penjualan e-Materai dilakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/luncurkan-e-meterai-menkeu-harap-ini-jadi-wujud-transformasi-ekonomi-indonesia/
Ditulis oleh: Dita Eridianti Putri
Gambar: Beranda || e-Meterai