Salah satu perubahan dalam Kluster Perpajakan dalam UU Omnibus Law yang cukup menarik namun belum banyak dibahas adalah mengenai perubahan pengecualian objek pajak atas pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi.
Sebelum UU Omnibus Law:
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak
Setelah UU Omnibus Law:
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak
Apa yang diubah?
Terdapat perubahan kata-kata dalam penyebutan jenis asuransi yang dikecualikan.
Dari yang sebelumnya terlihat umum, seperti: pembayaran sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa
Diubah menjadi: pembayaran karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa
Jika kita lihat, dahulu pengecualian ada di produk asuransi itu sendiri, seperti asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa dan sebagainya. Namun sekarang, pengecualian lebih dikhususkan kepada kejadian tertentu, yaitu kecelakaan, sakit ataupun meninggal.
Kenapa hal ini dilakukan?
Hal ini diubah dikarenakan seiring berjalannya waktu, produk-produk asuransi menjadi semakin inovatif, terdapat jenis asuransi yang dengan sifat yang menyerupai produk keuangan yang memberikan imbalan bunga dan diberikan dalam bentuk klaim asuransi. Dan oleh karena produk tersebut dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dan diberi nama asuransi kesehatan atau asuransi pendidikan, maka atas pembayaran premi secara berkala tersebut tidak dipotong pajak. Berbeda dengan deposito yang sudah jelas harus dipotong pajak sebesar 20%.
Hal ini tentunya tidak memberikan level playing field yang setara antara bank dan perusahaan asuransi.
Oleh karena itulah dalam UU Omnibus Law yang baru hal ini sekarang diubah. Sehingga, apabila sekarang terdapat orang yang menerima pembayaran klaim, namun bukan sehubungan dengan kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang, maka atas pembayaran klaim asuransi tersebut dapat dikenakan pajak. Semoga bermanfaat.
Penulis: Kenny Junius Wahyudi