You are currently viewing Imbauan Peningkatan PPh 25 Di Tahun Berjalan, Bolehkah?

Imbauan Peningkatan PPh 25 Di Tahun Berjalan, Bolehkah?

Dalam beberapa hari ini saya menemui pertanyaan di forum diskusi konsultan, maupun dari klien langsung perihal imbauan dari DJP untuk meningkatkan angsuran PPh 25 di tahun berjalan dikarenakan omzet yang meningkat.

Jika sebelumnya kita telah memahami bahwa apabila omzet atau kinerja perusahaan menurun kita diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penurunan/pengurangan angsuran PPh 25, bagaimana jika sebaliknya? Adakah aturan yang membahas hal tersebut?

Untuk membahas hal ini kita perlu meneliti ke dalam 2 peraturan yang membahas terkait peningkatan angsuran 25, 2 aturan tersebut adalah:

  1. SE-05 Tahun 2022: Surat ini berlaku bagi wajib pajak yang mengalami perkembangan usaha positif, seperti peningkatan omzet atau pertumbuhan. Jika pajak penghasilan yang diproyeksikan untuk tahun berjalan diperkirakan melebihi pajak tahun sebelumnya, wajib pajak diwajibkan untuk meningkatkan angsuran pajak untuk periode yang tersisa, berdasarkan aturan perhitungan tertentu.
  2. KEP-537 Tahun 2000: Jika usaha wajib pajak berkembang selama tahun berjalan, dan pajak penghasilan yang diproyeksikan melebihi 150% dari pajak tahun sebelumnya, wajib pajak harus menghitung ulang angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa berdasarkan peningkatan proyeksi tersebut. Penghitungan ulang ini dapat diprakarsai oleh wajib pajak atau kantor pajak.

Kesimpulan: DJP tidak dapat secara sepihak mewajibkan Wajib Pajak untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 hanya berdasarkan peningkatan omzet bruto, namun harus dengan perhitungan secara komprehensif sampai ke pajak penghasilan. Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi
Photo by RDNE Stock project: https://www.pexels.com/photo/confused-man-looking-at-the-laptop-screen-6517090/