Apa itu wajib pajak non efektif? Berdasarkan SE-27/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif namun belum melakukan penghapusan NPWP. Dengan menonaktifkan NPWP, wajib pajak tidak lagi berkewajiban menyetor dan melaporkan pajak hingga wajib pajak kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Penonaktifan NPWP berbeda dengan penghapusan NPWP, dimana dengan menonaktifkan NPWP bisa diaktifkan kembali sedangkan bila menghapuskan NPWP maka NPWP akan mati dan agar aktif kembali NPWP harus dibuat kembali
Status wajib pajak non efektif hanya bisa ditetapkan oleh KPP berdasarkan permohonan wajib pajak itu sendiri ataupun penetapan secara jabatan oleh KPP. Namun KPP Perlu melakukan penelitian untuk menetapkan status ini.
Berdasarkan PER-04/PJ/2020 pasal 24 wajib pajak non efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan beba
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
e. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
f. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
g. Wajib Pajak yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya.
Ketika wajib pajak memenuhi salah satu kriteria diatas maka ia dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak NE
Penonaktifan NPWP wajib pajak dapat dilakukan dengan cara berikut:
Pertama, wajib pajak dapat mengunduh formulir permohonan penetapan wajib pajak non efektif, baik melalui aplikasi e-registration di laman www.pajak.go.id atau mengisi secara langsung di KPP.
Kedua, wajib pajak harus mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian menyerahkan dokumen ke KPP dengan datang langsung atau melewati pos atau email.
Setelah itu, KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan. Apabila permohonan disetujui, KPP akan menyampaikan pemberitahuan ke wajib pajak bersangkutan dan Kantor Pusat DJP akan memberikan kode ‘NE’ pada profil atau data wajib pajak bersangkutan.
Untuk mengaktifkan kembali NPWP, wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP setelah diisi dan ditandatangani formulir dapat diserahkan ke KPP beserta KTP dan NPWP lama sebagai dokumen pendukung dengan datang secara langsung ke KPP atau menggunakan email. Selanjutnya petugas administrasi KPP akan melakukan penelitian administrasi untuk pengaktifan kembali wajib pajak non efektif. NPWP yang telah aktif dapat dilihat di profil DJP Online wajib pajak.
Penulis : Renny Sadikin
Gambar : Andrea Piacquadio, Pexels