You are currently viewing Bagaimana Cara Hitung Pajak untuk Atlet?

Bagaimana Cara Hitung Pajak untuk Atlet?

Kemenangan yang dibawa oleh Greysia Polii dan Apriyani Rahayu dalam perlombaan bulu tangkis ganda putri pada Olimpiade Tokyo 2020 menjadi topik hangat selama beberapa minggu ini. Mulai dari pemerintah, perusahaan, dan individu memberikan hadiah dalam bentuk uang, rumah, tanah dan lainnya sebagai bentuk apresiasi terhadap kedua atlet tersebut. Dari hadiah yang diterima tersebut tentu saja terdapat pajak yang harus dibayarkan karena hadiah merupakan objek pajak.

Apabila hadiah yang diterima kurang dari Rp 4,8 miliar, penerima penghasilan bruto tersebut tidak boleh menghitung pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tetapi dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan cukup menyelenggarakan pencatatan. Sedangkan jika penghasilan neto dalam satu tahun lebih dari Rp 4,8 miliar, maka harus melakukan pembukuan. Besar tarif NPPN sesuai dengan yang tercantum dalam PER-17/PJ/2015 yaitu sebagai berikut:

No. 1383
KLU 9312 OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONAL
Tarif (Lampiran I)
10 Ibu Kota Provinsi 35%
Ibu Kota Provinsi Lainnya 32,5%
Daerah Lainnya 31,5%

Berikut adalah contoh apabila seorang atlet menerima hadiah kurang dari Rp 4,8 miliar.

April adalah seorang atlet bulu tangkis yang berasal dari Jakarta, belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Hadiah yang diterima Apri dalam kompetisi selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Indonesian Open Super Series, hadiah 200.000.000, PPh 21 dipotong 25.000.000
  2. Badminton Jakarta Championship, hadiah 100.000.000, PPh 21 dipotong 10.000.000
  3. Bantul International Challange 2020, hadiah 50.000.000, PPh 21 dipotong 2.500.000

Total hadiah 350.000.000, PPh 21 dipotong 37.500.000

Maka perhitungan pajak Apri adalah:

Penghasilan Neto dari usaha dan atau pekerjaan bebas:

35% x 350.000.000 = 122.500.000

Penghasilan Neto : 122.500.000
PTKP : (54.000.000)
PKP : 68.500.000
PPh Terutang:

5% x 50.000.000 : 2.500.000
15% x 18.500.000 : 2.775.000

Total PPh Terutang : 5.275.000
PPh yang dipotong pihak lain : 37.500.000
Jumlah PPh Kurang Bayar/(Lebih Bayar) : (32.225.000)

 

Ditulis oleh : Yessica Eka Violita

Foto : Detik Sport