You are currently viewing Apakah Hewan Kurban Kena Pajak?

Apakah Hewan Kurban Kena Pajak?

Menjelang Idul Adha, banyak sekali hewan kurban seperti sapi, kambing dan domba yang dicari pembeli. Efek dari hal tersebut maka banyak sekali pedagang hewan kurban yang ramai sekali didatangi oleh pembeli, tetapi apakah ada aspek pajaknya dalam perdagangan hewan kurban tersebut ?

 

Sejarah Peraturan Perpajakan Mengenai Hewan Ternak

Peraturan pajak yang mengatur terkait hewan ternak terdapat pada PMK nomor 267/PMK.010/2015, PMK nomor 5/PMK.010/2016 dan yang terbaru adalah PMK nomor 142/PMK.010/2017 yang masih berlaku hingga sekarang. Apa perbedaannya?

 

PMK Nomor 267/PMK.010/2015

Tentang Kriteria dan/ atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai dapat kami rangkum bahwa ternak yang dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah ternak yang memenuhi persyaratan berikut :

Pasal 2 PMK Nomor 267/PMK.010/2015

  1. Sehat
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik
  3. Berumur antara 2 sampai dengan 4 tahun
  4. Bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya

Pemenuhan persyaratan sapi indukan sesuai persyaratan diatas harus didukung oleh dokumen berupa:

  1. Sertifikat Kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner sebagai pemenuhan persyaratan Kesehatan hewan
  2. Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal

Sehingga atas poin – poin diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan ternak merupakan objek pajak yaitu PPN selain sapi indukan yang memenuhi kriteria diatas.

Tetapi dalam implementasinya, hal tersebut terasa berat bagi para pengusaha hewan kurban dan pembeli dikarenakan pengusaha harus mengenakan PPN dan berakibat pada harga hewan kurban yang tinggi sehingga pemerintah melalukan perubahan dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2016.

 

PMK Nomor 5/PMK.010/2016

Dikarenakan keberatan yang dirasakan oleh para pengusaha dan pembeli hewan kurban atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015 maka Pemerintah melakukan perubahan melalui PMK Nomor 5/PMK.010/2016 dimana dalam PMK tersebut, Pemerintah menetapkan adanya pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas hewan ternak Sapi, Kerbau, Kambing/Domba, unggas dan ternak lainnya selama tidak melewati proses olah. Kemudian Pemerintah menerbitkan kebijakan baru lagi melalui PMK Nomor 142/PMK.010/2017 untuk melengkapi informasi terkait hewan ternak.

 

PMK Nomor 142/PMK.010/2017

Kebijakan baru pemerintah dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2017 ini lebih membahas mengenai kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sehingga pada peraturan terbaru ini sudah tidak membahas mengenai kriteria hewan ternak itu sendiri melainkan pakan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dapat kami tarik kesimpulan bahwa atas peraturan diatas dapat disimpulkan bahwa penyerahan hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba yang menjadi hewan kurban dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Penulis: Alfonsus Michael
Foto: Jahoo Clouseau, Pexels