contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing 3 Syarat Penggunaan Tanda Tangan Cap Pada Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan 26

3 Syarat Penggunaan Tanda Tangan Cap Pada Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan 26

Dalam mekanisme pemotongan PPh, Wajib Pajak Pemberi Penghasilan diwajibkan untuk memotong dan membuat bukti pemotongan pajak. Namun pada praktis di lapangan kadang ditemui kendala yaitu dengan banyaknya bukti pemotongan yang harus ditandatangani. Dalam kesempatan ini, kami ingin membahas mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 36/PJ.43/2000 (SE 36 Tahun 2000) Tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.

Adapun syarat-syarat agar Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Cap pada bukti potong nya adalah sebagai berikut :

  1. Bukti potong yang diterbitkan rata-rata sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.
  2. Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan  PPh Pasal 21/26.
  3. Pemotong Pajak menyerahkan specimen stempel tanda tangan.

Setelah mengajukan permohonan dan diteliti dengan syarat dan tata cara di atas, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan. Dan apabila tidak diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan tidak diterbitkan keputusan, maka permohonan dianggap diterima.

Ditulis Oleh : Kenny Junius Wahyudi

Close Menu