You are currently viewing Empat Marketplace Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22: Bagaimana Nasib Pedagang Online Sekarang?

Empat Marketplace Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22: Bagaimana Nasib Pedagang Online Sekarang?

Per 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Keempatnya adalah:

  1. Tokopedia (PT Tokopedia)
  2. Shopee (PT Shopee International Indonesia)
  3. Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia)
  4. Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk)

Sesuai Pasal 17 PMK 37/2025, pemungutan dilakukan satu bulan sejak penunjukan. Artinya, keempat marketplace tersebut efektif memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026.

PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Pedagang online pada dasarnya sudah memiliki kewajiban PPh atas penghasilan usahanya. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang semula disetor sendiri oleh pedagang, menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui platform, di luar PPN dan PPnBM.

Sebagai ilustrasi:
Penjualan senilai Rp2.000.000 akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000.

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM (PP 55/2022), pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

Kemudian, bagi Wajib Pajak yang menggunakan ketentuan umum, pungutan tersebut menjadi kredit pajak tahun berjalan yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Bukti pungut akan tersedia melalui sistem Coretax.

Tidak semua langsung dikenakan potongan ini, beberapa Wajib Pajak masih bisa mendapatkan pengecualian:

  1. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Pengecualian ini tidak otomatis; tanpa surat pernyataan, pemungutan tetap dilakukan.
  2. Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi (WP orang pribadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi).
  3. Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.

Berikut adalah panduan praktis untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini:

Pertama, petakan posisi usaha Anda. Apakah omzet Anda di bawah atau di atas Rp500 juta? Apakah Anda masih dalam periode PPh Final UMKM atau sudah menggunakan tarif umum? Jawaban atas dua pertanyaan ini menentukan langkah administrasi yang harus diambil.

Kedua, segera urus surat pernyataan jika berhak dikecualikan. Pedagang kecil yang lalai menyampaikan surat pernyataan akan tetap dipungut 0,5% dan meskipun pada akhirnya dapat diperhitungkan, arus kas Anda yang terdampak lebih dulu.

Ketiga, jangan lupakan penggabungan omzet. Omzet dari platform online dan offline tetap digabung dalam satu SPT. Pemungutan oleh marketplace hanya mencakup transaksi melalui platform; kewajiban atas penghasilan dari saluran lain tetap harus dipenuhi sendiri.

Keempat, tertibkan rekonsiliasi. Mulai Agustus, pedagang perlu merekonsiliasi bukti pungut dari marketplace dengan pencatatan omzet internal secara berkala, agar tidak terjadi selisih saat pelaporan SPT Tahunan.

Penunjukan tahap awal ini kemungkinan akan diikuti penambahan platform lain secara bertahap. Bagi rekan-rekan pelaku usaha digital, ini saat yang tepat untuk merapikan administrasi perpajakan. Bukan karena ada pajak baru, melainkan karena kepatuhan kini semakin terintegrasi dengan sistem transaksi itu sendiri.

Salam hangat,

Kenny Junius Wahyudi. Partner, SM Consulting Tax and Payroll Service

Image Credit:

Defrino Maasy, Pexels

Referensi: PMK Nomor 37 Tahun 2025; Siaran Pers DJP, 1 Juli 2026.