Pertanyaan:
Klien menjual barang-barang usang/lama/reject/scrap. Karena sudah lama dijual dengan harga rendah. Apakah costnya harus diakui atau bisa dikoreksi fiskal?
Jawaban:
Barang usang/lama/reject/scrap biasanya muncul dalam 2 bentuk:
1. Barang usang yang masih dijual
Contoh:
Harga perolehan: 100
Harga jual: 20
Perlakuan:
Kerugian 80 → boleh dibebankan fiskal
Tidak perlu koreksi fiskal, karena:
– Ada transaksi nyata
– Ada penghasilan (meskipun rugi)
Sesuai prinsip matching cost vs revenue
2. Barang usang yang dihapuskan (dimusnahkan / dibuang)
Ini yang sering jadi masalah.
Penghapusan persediaan tidak otomatis boleh jadi biaya fiskal.
Agar boleh dikurangkan, wajib memenuhi syarat formal & material, antara lain:
– Barang benar-benar tidak dapat dijual (rusak, kadaluarsa, obsolete teknologi, dll)
– Ada bukti pendukung yang kuat, misalnya: Berita Acara Penghapusan Persediaan, dokumentasi (foto, laporan gudang)
– Diakui sebagai beban atau COGS
Oleh karena itu, atas penjualan barang usang/lama/reject/scrap, tidak seharusnya biayanya dikoreksi secara fiskal.
Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Jimmy Liao, Pexels