You are currently viewing PMK 37/2025: Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh

PMK 37/2025: Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh

Pemerintah resmi menerbitkan PMK nomor 37 tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

 

Menteri keuangan Republik Indonesia menimbang bahwa aturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2025.

 

Berikut rangkuman inti PMK 37 tahun 2025:

Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan

Menurut pasal 3 PMK 37 tahun 2025, pihak lain yang ditunjuk merupakan penyelanggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertempat di dalam maupun di luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.

 

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud adalah Penyelenggara perdagangan melalui sistem elekronik yang menggunakan eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang dugunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah ternteu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffuc atau pengkases melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

 

Pihak yang dipungut pajak penghasilan oleh pihak lain

Menurut pasal 5, pihak yang dipungut yaitu Pedagang Dalam Negeri. Pedagang Dalam Negeri yang dimaksud merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan berinteraksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telpon Negara Indonesia.

Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat korespondensi kepada Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

 

Pemungutan Pajak Penghasilan

Menurut pasal 7, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Pedagang Dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.

 

Berdasarkan pasal 8, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri yang menghitung PPh Badannya dengan ketentuan umum. Sementara itu, bagi pedagang yang menerapkan skema PPh final, PPh Pasal 22 ini dianggap sebagai bagian dari pelunasan PPh final, termasuk untuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM), atau Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

 

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:

  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana;
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau perngusaha emas batangan; dan
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

 

Ditulis oleh: Wika Milliyanti

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Photo by AS Photography: https://www.pexels.com/photo/person-using-black-and-white-smartphone-and-holding-blue-card-230544/