You are currently viewing Mulai Tahun Pajak 2022, Natura Bisa Dibiayakan

Mulai Tahun Pajak 2022, Natura Bisa Dibiayakan

Tanggal 20 Desember 2022, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU HPP 2021 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan tersebut, ada pokok bahasan yang penting dan dinantikan para Wajib Pajak terkait perlakuan natura dan kenikmatan.

Apa itu natura dan kenikmatan?

Berdasarkan PP 55/2022 yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Sedangkan yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Natura/kenikmatan Objek Pajak bukan?

Sehubungan dengan diterbitkannya PP 55/2022 pemerintah memberikan penegasan terkait perlakuan natura dan kenikmatan. Sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) PP 55/2022 natura/kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerima. Sehingga biaya yang dikeluarkan pemberi dapat menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan bruto.

Selain menetapkan natura/kenikmatan sebagai objek pajak, pemerintah juga mengatur terkait natura/kenikmatan yang dikecualikan objek pajak bagi penerima, namun tetap dapat dibiayakan bagi pemberi. Hal ini diberlakukan untuk tidak memberatkan Wajib Pajak. Adapun yang dikecualikan dari objek pajak atas natura/kenikmatan yang dialihkan ke penerima meliputi:

 

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman/minuman bagi seluruh Pegawai

Dengan ketentuan makanan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, serta kupon makanan/minuman yang diterima Pegawai karena tidak dapat memanfaatkan di tempat kerja, contohnya seperti Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan yang melakukan dinas luar lainnya. Sedangkan untuk bahan makanan/minuman bagi seluruh Pegawai memiliki batasan nilai tertentu, nantinya akan diatur mengenai batasan tersebut dalam peraturan menteri keuangan.

 

  1. Natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

Meliputi sarana, prasarana dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan (transportasi selama penugasan), serta olahraga. Olahraga disini tidak termasuk olahraga yang mengeluarkan biaya mahal seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

Sehubungan dengan lokasi usaha pemberi kerja harus mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. Adapun kriteria untuk daerah tertentu yaitu, daerah yang secara ekonomis dapat dikembangkan, namun sulit dijangkau transportasi umum. Daerah tersebut termasuk juga perairan laut dengan cadangan mineral serta daerah-daerah terpencil.

 

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

Natura/kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan/keselamatan Pegawai yang meliputi, pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, serta natura/kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemic, pandemi, atau bencana nasional.

 

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa

Mengacu pada sumber dananya, jika natura/kenikmatan dikeluarkan oleh pemberi dengan sumber dana dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa maka termasuk yang dikecualikan objek pajak.

 

  1. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis /batasan tertentu

Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu antara lain berupa bingkisan dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua Pegawai. Untuk lebih jelas nantinya akan di atur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan.

Bagaimana menentukan DPP natura/kenikmatan?

Sehubungan pemotongan PPh oleh pemberi imbalan atas natura/kenikmatan, pemberi kerja harus menentukan nilai yang menjadi objek pajak. Sesuai dengan Pasal 28 PP 55/2022 untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berdasarkan nilai pasar dan/atau berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

 

Penulis: Nikma Muktasidah
Gambar: Tima Miroshnichenko, Pexels