contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Sosialisasi PMK Nomor 165 Tahun 2017 dan PP 36 Tahun 2017 Pasca Tax Amnesty

Sosialisasi PMK Nomor 165 Tahun 2017 dan PP 36 Tahun 2017 Pasca Tax Amnesty

Aturan tentang pembebasan sanksi administrasi terhadap harta wajib pajak yang secara sukarela diungkapkan pada SPT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Pokok PMK Nomor 165 Tahun 2017 terbagi menjadi 2 (dua) hal. Yang pertama yaitu mengenai tidak perlunya menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan yang kedua, penegasan Wajib Pajak (WP) agar melaporkan hartanya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.

Jadi, bagi para Wajib Pajak (WP) yang yang telah mengungkapkan hartanya dalam SPT Masa PPh Final. Maka para WP tersebut hanya membayar tarif sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2017. Dimana Orang Pribadi dikenakan sebesar 30%, perusahaan/badan umum sebesar 25%, dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5%.

Dalam PP 36 Tahun 2017 juga mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Jadi, jika WP melaporkan sebelum Ditjen Pajak menemukan harta yang selama ini belum diungkap, maka yang harus dibayarkan tarif normal yang sesuai dengan PP 36. Sedangkan bagi WP yang tidak menungkapkan dan kemudian hari ditemukan oleh Ditjen Pajak maka akan dikenakan sanksi 200% bagi peserta Tax Amnesty, dan 2% maksimal selama 24 bulan bagi yang tidak ikut Tax Amnesty.

Ditulis oleh :

Yupita Sari

Diedit oleh :

Hilda Putria

Close Menu