Pada bulan Juli 2023 kemarin telah di undangkan peraturan terbaru mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud. Peraturan ini cukup komprehensive dimana memuat mengenai pernyusutan harta berwujud, amortisasi harta tidak berwujud, penyusutan atas biaya perbaikan, penggantian asuransi, amortisasi program aplikasi khusus, dan penyusutan harta pada bidang usaha tertentu. PMK 72 2023 ini sangat membantu wajib pajak untuk bisa memahami peraturan perpajakan dalam hal penyusutan, karena sebelumnya peraturan mengenai penyusutan tersebar di beberapa peraturan, antara lain PMK 96/PMK.03/2009, PMK 248/PMK.03/2008, PMK 126/PMK.11/2012, PER-20/PJ/2014, PER-10/PJ/2014, PER-21/PJ/2012, dan KEP 316/2002.
Dari peraturan ini dapat dirangkumkan beberapa point penting yang perlu di perhatikan. Pertama, bagi wajib pajak yang memiliki aset berupa bangunan permanen bisa memilih untuk disusutkan selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya sesuai dengan pembukuan wajib pajak. Penyusutan sesuai masa manfaat dalam pembukuan ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 30 April 2024. Sebelumnya wajib pajak tidak bisa memilih masa manfaat bangunan permanen ini sehingga dapat menyebabkan sengketa pajak, dimana ada ketidaksesuaian antara nilai asset dalam pembukuan wajib pajak dan nilai asset sebenarnya. Dalam hal terjadi kondisi seperti ini maka wajib pajak perlu melakukan revaluasi asset untuk menyesuaikan nilai asset sebenernya. Namun, untuk melakukan revaluasi asset ini diperlukan jasa appraisal yang harga jasanya tidak murah, selain itu atas keuntungan penilaian kembali asset tetap ini dikenakan PPh final (PMK 29/PMK.03/2016). Sehingga dengan adanya peraturan ini memudahkan wajib pajak untuk bisa menentukan sendiri umur bangunan permanen sesuai dengan umur sebenarnya.
Yang kedua, DJP memberikan kepastian hukum atas biaya perbaikan asset tetap. Dalam hal permanfaatan asset tetap, wajib pajak seringkali melakukan perbaikan supaya asset tersebut bisa tetap digunakan untuk berproduksi. Sebelum ada aturan ini belum jelas mengenai biaya perbaikan ini apakah akan di akui sebagai biaya atau dikapitasisasi ke nilai asset, sehingga banyak wajib pajak ragu dalam pegakuannya. Dengan adanya aturan ini sudah dijelaskan bahwa atas biaya perbaikan yang memenuhi 3M dapat dikapitalisasikan kepada nilai asset dan disusutkan setiap bulannya. Atas perbaikan ini juga dapat menambah umur asset sehingga sisa masa manfaat dapat ditambahkan dengan umur masa manfaat setelah perbaikan. Ketiga, nilai penggantian dari Asuransi atas pengalihan atau penarikan harta diatur dalam PMK 72 2023 ini. Harta yang telah dialihkan atau di tarik dan mendapatkan penggantian Asuransi diakui sebagai penghasilan, sedangkan atas nilai sisa buku di akui sebagai beban kerugian, sehingga pengakuan keuntungan / kerugian atas pengalihan harta menjadi jelas.
Selanjutnya dalam pokok aturan amortisasi ditambahkan ketentuan untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun, dapat memilih untuk di amortisasikan selama 20 atau sesuai dengan masa manfaat pembukan yang digunakan.
Yang terakhir mengenai bidang usaha tertentu, dalam PMK ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun. Kemudian, tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun. Sedangkan ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu tahun, dan disusutkan sampai dengan 4 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun. Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak. Perbedaan lainnya selain masa manfaat untuk kelompok ternak tersebut yaitu saat mulainya penyusutan. Untuk harta berwujud di bidang usaha tertentu secara umum disusutkan mulai bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukannya penjualan kecuali untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan mulai tahun dilakukannya pengeluarannya.
Penulis: Bayu Tangguh Pamungkas
Photo by Mandiri Abadi: https://www.pexels.com/photo/a-man-driving-a-forklift-15016531/