You are currently viewing Langkah Mudah Menghitung Tarif Efektif PPh 21 Tahun 2024

Langkah Mudah Menghitung Tarif Efektif PPh 21 Tahun 2024

Pada tanggal 27 Desember 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi resmi ditetapkan dan diundangkan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Adapun penerapan Tarif Efektif Bulanan bagi Pegawai Tetap hanya berlaku untuk perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir, sedangkan untuk perhitungan PPh Pasal 21 Setahun di Masa Pajak terakhir tetap menggunakan tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) seperti yang berlaku saat ini.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini tidak serta merta menghapus perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh, tetapi untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir dengan mengunakan tarif efektif tersebut.

 

Lantas, bagaimana cara menentukan tarif efektif tersebut?

Sebelum lanjut ke penentuan tarif efektif, ada baiknya kita perlu mengetahui bahwa tarif efektif yang berlaku menurut PP Nomor 58 Tahun 2023 ada 2 jenis, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Perbedaan keduanya sudah jelas, dapat dilihat dari cara pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

Untuk Tarif Efektif Bulanan dipecah menjadi 3 kategori sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penerima penghasilan, sebagai berikut:

  • Kategori A, untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0;
  • Kategori B, untuk status PTKP TK/2, K/1, TK/3, dan K/2; dan
  • Kategori C, untuk status PTKP K/3.

Lapisan Tarif Efektif Bulanan mulai dari tarif 0% sampai dengan 34% untuk semua kategori dan untuk Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan mulai dari Rp 0 sampai lebih dari Rp 1.400.000.000 untuk Kategori A, dari Rp 0 sampai lebih dari Rp 1.405.000.000 untuk Kategori B, dan dari RP 0 sampai lebih dari Rp 1.419.000.000 untuk Kategori C.

Untuk Tarif Efektif Harian dibagi menjadi 2 tarif, yaitu tarif sebesar 0% untuk Penghasilan Bruto Harian sampai dengan Rp 450.000, tarif sebesar 0,5% untuk Penghasilan Bruto Harian di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000, dan untuk Penghasilan Bruto Harian di atas Rp 2.500.000, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif sesuai Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.

Adapun rincian Tarif Efektif Bulanan dan Harian beserta dengan batasan Penghasilan Bruto Bulanan dan Harian untuk masing-masing kategori tertuang dalam Lampiran huruf A, B, C, dan D PP Nomor 58 Tahun 2023.

 

Perhitungan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Bulanan

Tuan A merupakan pegawai tetap di PT XYZ, memperoleh gaji sebesar Rp 9.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 90.000 per bulan. Status PTKP Tuan A adalah menikah dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1). Berapa PPh Pasal 21 terutang Tuan A?

  • Perhitungan bulanan dengan tarif efektif

Januari – November    = Rp 9.000.000 x 1% = Rp 90.000 per bulan

*Tarif 1% sesuai dengan Tabel Tarif Efektif Bulanan Kategori B Nomor 5 (dapat dilihat dalam Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023 halaman 16).

  • Perhitungan PPh Pasal 21 Setahun dan PPh 21 masa Desember

Gaji                                                              Rp     9.000.000

Pengurang:
Biaya Jabatan                                            Rp      (450.000)
Iuran Pensiun                                            Rp        (90.000)
Penghasilan Neto Sebulan                      Rp     8.460.000
Penghasilan Neto Setahun                      Rp  101.520.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1)    Rp (63.000.000)

Penghasilan Kena Pajak                   Rp38.520.000

PPh 21 Setahun = 5% x Rp 38.520.000 = Rp 1.926.000

*Penghasilan Kena Pajak masih di bawah Rp 60.000.000, sehingga tarif PPh 21 sesuai Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh yang dikenakan masih berada pada lapisan pertama, yaitu sebesar 5%.

 

PPh 21 masa Desember       = Rp 1.926.000 – (11 x Rp 90.000) = Rp 1.926.000 – Rp 990.000 = Rp 936.000

 

Perhitungan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Harian

Tuan O dan Tuan P bekerja di PT IY sebagai teknisi untuk memperbaiki mesin produksi, masing-masing bekerja selama 10 hari dan memperoleh penghasilan sebesar Rp 4.000.000 dan Rp 6.000.000. Bagaimana perhitungan PPh 21 nya?

  • Perhitungan PPh 21 Tuan O

Penghasilan Bruto sehari               = 4.000.000 : 10 = 400.000

PPh 21 Terutang                              = 400.000 x 0% = Nihil (karena Penghasilan Bruto Harian yang diterima di bawah Rp 450.000)

 

  • Perhitungan PPh 21 Tuan P

Penghasilan Bruto sehari               = 6.000.000 : 10 = 600.000

PPh 21 Terutang                              = 600.000 x 0,5% = 3.000

 

Penulis: Risa Nurul Aeni

Photo by fauxels: https://www.pexels.com/photo/top-view-photo-of-group-of-people-using-macbook-while-discussing-3182773/