You are currently viewing Apakah Penyerahan Bahan Baku/Setengah Jadi Dari Franchisor ke Franchisee Dikenakan PPN/PB1?

Apakah Penyerahan Bahan Baku/Setengah Jadi Dari Franchisor ke Franchisee Dikenakan PPN/PB1?

Pertanyaan:

Misal ada perusahaan yang memiliki bisnis restoran, lalu perusahaan ini (franchisor) juga membuka peluang franchise ke pihak lain (franchisee).

Namun ada syarat untuk pembelian bahan baku / setengah jadi harus mengambil dari franchisor, nah untuk pajak yang akan dikenakan sewaktu adanya penjualan bahan baku / setengah jadi dari franchisor ke franchisee apakah PB1 atau PPN ya pak?

 

Jawaban:

Model bisnis franchise sekarang ini sangat lazim digunakan dalam bisnis FnB, selain untuk mempercepat brand awareness, hal ini tentunya dapat menjadi pendapatan yang menguntungkan bagi pemilik brand/franchisor.

Dalam praktiknya, franchisor tidak hanya mendapatkan penghasilan dari penggunaan nama/brand, namun juga dari penjualan bahan baku/bahan setengah jadi yang secara perjanjian wajib diambil melalui franchisor guna menjaga mutu makanan/minuman.

Namun dalam pajak apakah penyerahan ini termasuk penyerahan makanan dan minuman yang termasuk dalam PMK 70 tahun 2022?

Dalam pasal 2 PMK 70 tahun 2022 menyatakan bahwa, makanan dan minuman yg disajikan di hotel, resto, rumah makan dan sejenisnya, dan oleh jasa katering itu merupakan objek PB1 (disini ada kekhususan utk jasa katering, biarpun tidak makan di tempat yg langsung membuat, tp tetap dikenakan PB1).

Pasal 3, ditegaskan jasa katering merupakan jenis jasa yg tidak kena PPN.

Pasal 4, menyebutkan, makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Apakah franchisor, dalam hal ini yang menyerahkan makanan/bahan baku/bahan setengah jadi tidak dikenakan PPN, namun PB1?

Untuk menjawab hal ini, kita perlu melihat kembali definisi jasa boga/katering. Dalam PMK 18 tahun 2015, dalam pasal 1 ayat 1 sampai 4 menyebutkan bahwa:

(1) Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
(3) Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(4) Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jadi pengertian jasa boga/katering menurut pajak, adalah seperti penyajian yang lazim kita temui dalam acara pernikahan/kantor, dimana ada banquet dish/serving dish dan disajikan makanan hangat langsung yang dapat dikonsumsi. Katering itulah yang dikenakan PB1.

Sehingga kesimpulannya, atas penyerahan bahan baku atau barang setengah jadi dari franchisor kepada franchisee tidak dikenakan PB1 melainkan PPN apabila sudah PKP.

Penulis: Kenny Junius Wahyudi
Photo by Zak Chapman: https://www.pexels.com/photo/assorted-cooked-foods-inside-food-warmers-2291367/