contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24

Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24

Dasar Hukum:

  • Pasal 24 UU No 36 Tahun 2008
  • Pasal 4 UU No 36 Tahun 2008
  • KMK No 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri

Pengantar

Wajib Pajak memiliki sumber penghasilan beraneka ragam, mulai dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan di dalam negeri maupun di luar negeri, ataupun yang tidak sehubungan dengan pekerjaan (sewa harta, royalti, bunga, dividen, dan sebagainya) sehingga bukti pemotongannya pun juga akan beraneka ragam.

Kali ini kita akan membahas mengenai bukti potong PPh Pasal 24 atau bukti pemotongan atas penghasilan dari Luar Negeri. Uniknya, bukti pemotongan dari luar negeri ini tidak dapat digunakan langsung sebagai kredit pajak anda dalam memperhitungkan pajak yang terutang.

Mengapa demikian?

Menurut Pasal 24 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, besarnya kredit pajak yang boleh dikreditkan adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu, mari menelusuri cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 melalui contoh-contoh berikut.

Contoh Kasus

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Alice (TK/1) adalah Seorang Konsultan IT yang melakukan pekerjaan bebas, sehingga beliau bukan karyawan di bawah naungan badan usaha manapun. Ibu Alice memiliki penghasilan Bruto sebesar Rp 1.900.000.000 dalam setahun (Beliau mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dikabulkan sebesar 55%). Selain itu, Alice juga mempunyai klien di Thailand dan memperoleh pembayaran atas jasanya sebesar 1.400.000 Baht(Kurs 1 Baht = 435 Rupiah). Atas penghasilan Alice di Thailand, dipotong sebesar 266.000 Baht.

Apakah Alice dapat memasukkan Pemungutan sebesar 87 Baht tersebut sebagai Kredit Pajak seluruhnya? Mari kita coba hitung.

Diperoleh Rp 155.987.213 untuk Kredit Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan.

Yang dipotong oleh Thailand adalah sebesar Rp 115.710.000 (Rp 435 x 266.000) sehingga dari Bukti Potong tersebut dapat dikreditkan seluruhnya.

Pengisian di SPT:

Input Bukti Potong ke Lampiran 1770 – II.

Bukti Potong Kredit Pajak Luar Negeri akan tergabung pada Baris 15 SPT Induk.

Bila pada SPT 1770S, maka di Induk akan muncul di baris 12.

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.

Ditulis oleh: Valdi Sayoga
Diedit oleh: Kenny Junius Wahyudi

Close Menu