Dasar Hukum
- UU PPh No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- PMK 90/PMK.03/2015 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Siapa Pemungut PPh Pasal 22?
- Bendaharawan Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pemabayaran atas penyerahan barang;
- Badan badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015.
Tarif PPh Pasal 22 :
- Atas impor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
- non-API = 7,5% x nilai impor;
- yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
- Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
- Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
- Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
- Atas penjualan barang Mewah, sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
Ditulis oleh: Nurhasanah
Diedit oleh: Kenny Junius Wahyudi