Pertanyaan : Bagaimana cara menghitung penghasilan neto bagi agen asuransi?
Dasar Peraturan :
- KEP-536/PJ/2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana diperbaharui dengan PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Diskusi :
Berdasarkan KEP-536/PJ/2000, Norma penghitungan penghasilan neto dikelompokkan menurut wilayah. Seseorang yang bekerja sebagai agen asuransi termasuk dalam klasifikasi pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. Adapun persentase untuk wajib pajak perseorangan yang berdomisili di 10 Ibu Kota Provinsi adalah sebesar 50% dan untuk kota propinsi lainnya 47,5% serta 45% untuk daerah lainnya.
Contoh Kasus:
Bapak Frederique berdomisili di Jakarta dan memiliki pekerjaan sebagai seorang agen asuransi. Penghasilan setahun sebesar Rp 250.000.000. Bapak Frederique sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Berapa pajak yang harus dibayarkan Bapak Frederique dari pekerjaannya sebagai agen asuransi?
Penghasilan Neto = 250.000.000 * 50% = 125.000.000
PTKP = 67.500.000 –
Penghasilan Kena Pajak = 57.500.000
50.000.000 * 50% = 2.500.000
7.500.000 * 15% = 1.125.000 +
PPh 21 = 3.625.000
Sehingga Pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Bapak Frederique atas penghasilannya sebagai agen asuransi adalah sebesar Rp 3.625.000.
Ditulis oleh :
Andry Phangkawira
Disunting oleh :
Kenny Junius Wahyudi