Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (termasuk Jasa Luar Negri) di dalam Daerah Pabean wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010 Pasal 3, PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa Luar Negri dihitung dengan cara sebagai berikut:
- 11% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai)
- 11/111 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai)
Jika transaksi atas Jasa Luar Negri tersebut tidak ditemukan kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas, maka PPN yang terutang dihitung sebesar 11% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Luar Negri tersebut.
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010 Pasal 4, Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Jasa Luar negri tersebut. Lantas kapankah transaksi pemanfaatan Jasa Luar Negri tersebut dianggap telah dimulai? Menurut PMK 40/PMK.03/2010 Pasal 5, pemanfaatan Jasa Luar Negri tersebut dianggap telah dimulai yaitu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :
- saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Jika pemanfaatan Jasa Luar negri tidak diketahui kapan transaksi tersebut dimulai, saat dimulainya pemanfaatan Jasa Luar Negri tersebut adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
PPN yang terutang tersebut wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Jasa Luar Negri tersebut, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Catatan : Tarif PPN berubah menjadi 11% mulai 1 April 2022
Ditulis oleh: Riyan Ramadhan
Photo by Leeloo Thefirst: https://www.pexels.com/photo/a-planner-with-a-sticky-note-8962478/