You are currently viewing Memahami PPh Final dan Non-Final untuk UMKM & Toko Online

Memahami PPh Final dan Non-Final untuk UMKM & Toko Online

Article By:

Posting perdana saya di malam hari ini, Kamis, 24 Juli 2025. Salam kenal untuk Bapak/Ibu, kakak, adik, mas, mbak, aa, dan teteh.

Perkenalkan, nama lengkap saya seperti yang sudah tertera di atas. Mungkin Anda penasaran biasanya saya dipanggil apa, mengingat nama saya cukup panjang, boleh senyum sedikit ya 😊

Saya biasa dipanggil Wawang, atau juga Mas Wawang Yogya (MWY).

Pada postingan perdana ini, saya tidak bermaksud untuk menggurui atau mengajari. Saya hanya ingin berbagi dan sama-sama belajar mengenai perpajakan, khususnya untuk toko online dan UMKM. Langsung saja kita mulai, mohon izin sebelumnya.

Mungkin topik ini sudah pernah dibahas di berbagai platform dan website. Namun, semoga tulisan saya ini bisa sedikit melengkapi.

Pengertian Penghasilan

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 2, pengertian penghasilan adalah sebagai berikut:

Pasal 2
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Jenis Penghasilan

Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Penghasilan Tidak Final
  2. Penghasilan yang dikenakan PPh Final

Penghasilan tidak final adalah penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan tarif umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dasar Hukum Penghasilan Tidak Final

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
  • PP No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan

Penghasilan final adalah penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertentu dan bersifat final, artinya:

  • Tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan
  • Tidak digabung dengan penghasilan lainnya
  • Pajaknya selesai saat dibayar atau dipotong

Dasar Hukum Penghasilan Final

  • UU PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PP No. 55 Tahun 2022 (termasuk ketentuan UMKM)

Ketentuan PPh Final UMKM (PP 55 Tahun 2022)

Dalam PP No. 55 Tahun 2022, khususnya pada BAB X, diatur mengenai pajak penghasilan atas usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Pasal 56

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 59 (Jangka Waktu PPh Final)

Paling lama:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi
  • 4 tahun untuk badan (CV, firma, koperasi, dll.)
  • 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT)

Perhitungan dimulai sejak tahun pajak terdaftar.

Pasal 60

  • Peredaran bruto bulanan menjadi dasar pengenaan pajak
  • Untuk WP orang pribadi, omzet sampai dengan Rp500.000.000 per tahun tidak dikenai PPh

Kapan Mulai Berlaku?

Mengacu pada Pasal 74, PP ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu:

📅 20 Desember 2022

Kesimpulan & Catatan

Untuk pelaku UMKM, khususnya toko online:

  • Perlu mulai aware terhadap masa berlaku PPh Final
  • Harus mengetahui sudah berapa lama menggunakan tarif UMKM
  • Mulai mempersiapkan transisi ke skema pajak normal (non-final)

Hal ini penting untuk mengantisipasi ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) PP No. 55 Tahun 2022.

Semoga postingan ini, meskipun saya juga masih terus belajar, dapat sedikit membantu.

Terima kasih.

Best regards,
MWY

Image Credit: Pew Nguyen (Pexels)