Akhir-akhir ini media diramaikan dengan rencana pemerintah untuk membentuk family office di Indonesia. Rencana ini awalnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Apa itu family office? Dan apa manfaatnya bagi pajak Indonesia, maupun bagi yang mendirikannya?
Dikutip dari Farallon Law, Sebuah family office adalah firma konsultasi manajemen kekayaan pribadi yang melayani kebutuhan investasi dan manajemen individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Di Singapura, biasanya ini dikategorikan menjadi Single Family Offices (SFOs) dan Multi-Family Offices (MFOs). Otoritas Moneter Singapura (MAS) dan Badan Pengembangan Ekonomi (EDB) adalah badan pengatur yang mengawasi operasi SFO di negara ini.
Beberapa manfaat yang dapat didapatkan oleh Indonesia dengan menerapkan family office di Indonesia antara lain:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: Regulasi yang jelas dan tepat dapat menciptakan lingkungan yang stabil dan teratur bagi family office. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong investasi dalam berbagai aset, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi negara.
- Perlindungan investor dan keluarga: Regulasi yang ketat dapat memberikan perlindungan bagi investor dan keluarga yang menggunakan jasa family office. Hal ini termasuk dalam hal keamanan aset, ketransparanan dalam operasi, dan perlindungan terhadap potensi konflik kepentingan.
- Pengaturan pajak dan kepatuhan: Regulasi dapat membantu dalam pengaturan perpajakan dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Ini penting untuk memastikan bahwa family office mematuhi kewajiban pajak dan tidak terlibat dalam praktik yang tidak etis atau ilegal.
- Mendorong inovasi dan profesionalisme: Regulasi yang baik dapat mendorong inovasi di sektor family office, misalnya dalam pengelolaan aset, strategi investasi, dan layanan yang ditawarkan kepada klien. Selain itu, dapat mempromosikan standar profesionalisme yang lebih tinggi di antara praktisi family office.
- Memperkuat citra sebagai pusat keuangan: Negara yang memiliki regulasi yang baik untuk family office dapat meningkatkan citra mereka sebagai pusat keuangan internasional yang dapat dipercaya. Hal ini dapat menarik lebih banyak family office dan investor global untuk beroperasi dan berinvestasi di negara tersebut.
- Mendorong transparansi dan ketaatan hukum: Regulasi yang ketat dapat meningkatkan tingkat transparansi dan ketaatan hukum dalam operasi family office. Ini penting untuk mengurangi risiko terjadinya praktek-praktek ilegal atau penyalahgunaan sistem keuangan.
Secara keseluruhan, penetapan regulasi untuk family office dapat memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk mempromosikan pertumbuhan sektor ini secara berkelanjutan sambil melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, baik investor, keluarga yang menggunakan jasa family office, maupun negara yang menjadi tuan rumah bagi entitas tersebut.
Di Asia Tenggara, Singapura menjadi salah satu pilihan utama dalam membentuk family office, nilai pengelolaan dana per 2021 adalah sebesar S$5.4 triliun, atau US$ 3.9 triliun. Dikutip dari Asean Briefing, termasuk tokoh terkenal yang mendirikan family office di Singapura antara lain, Pendiri Google Sergey Brin dan Chairman Reliance Industries, Mukesh Ambani. Berdasarkan laporan dari KPMG, Singapura menjadi rumah bagi sekitar 59% dari total family office yang ada di Asia.
Menurut Otoritas Moneter Singapura, pada akhir tahun 2022 terdapat 1.500 kantor keluarga di Singapura, mengelola sekitar S$90 miliar (US$66,8 miliar) aset. Jumlah ini hampir dua persen dari total S$5,4 triliun (US$4 triliun) aset yang dikelola di Singapura.
Adapun manfaat dengan mendirikan family office, investor mendapatkan pembebasan pajak dari hasil-hasil investasi yang dihasilkan.
Apakah kiranya Indonesia akan jadi meregulasi Family Office di Bali seperti yang diberitakan? Kita tunggu kepastiannya.
Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi
Photo by Kampus Production: https://www.pexels.com/photo/elderly-couple-discussing-contract-with-consultant-8441774/