You are currently viewing Marak TikTokers di Indonesia, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Marak TikTokers di Indonesia, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

TikTok menjadi aplikasi yang hits untuk masyarakat Indonesia saat ini. Per 1 April 2022, pengguna TikTok di Indonesia menjadi terbesar kedua setelah Amerika Serikat dengan jumlah pengguna sebesar 99,1 juta. Semua kalangan dari anak-anak sampai orang tua di Indonesia berpotensi menjadi content creator (sering disebut TikTokers) yang dikagumi dan dikenal masyarakat. Kemudahan teknologi saat ini, mampu membuka peluang bagi masyarkat “biasa” mendapatkan pekerjaan baru sebagai TikTokers dan mendapatkan penghasilan yang fantastis. Penghasilan yang diterima oleh TikTokers bervariasi, mulai dari endorsement dari suatu brand sampai gift dari penonton saat melakukan TikTok Live.

 

Endorsement TikTok

Atas penghasilan yang diterima TikTokers tersebut tentunya akan dipotong pajak panghasilan orang pribadi. Penghasilan yang berupa endorsement dari suatu brand merupakan pegawai tidak tetap berkesinambungan atau tidak berkesinambungan. PER-16/PJ/2016 Pasal 3 ayat c, menyatakan bahwa TikTokers yang melakukan endorsement termasuk dalam bukan pegawai yang menerima penghasilan. Perhitungannya adalah tarif progresif x 50% x penghasilan bruto. Pajak tersebut akan dibayarkan oleh pemberi penghasilan dan TikTokers akan menerima nilai net setelah dipotong pajak penghasilan.

 

Gift TikTok

Selain penghasilan dari endorsement, penghasilan berupa gift TikTokers yang diterima oleh penonton juga perlu dipotong pajak penghasilan. Gift dari penonton bukan merupakan donasi yang dikecualikan dari objek pajak. Pasalnya, gift tersebut termasuk ke dalam definisi penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau bahkan menambah kekayaan wajib pajak tersebut, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Menteri Keuangan 90/PMK.03/2020 Pasal 2 ayat 3, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah:

  1. Hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada:
  2. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  3. badan keagamaan;
  4. badan pendidikan;
  5. badan sosial termasuk yayasan;
  6. koperasi; atau
  7. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  8. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.

Berlandasan dari penjelasan tersebut, Gift yang diberikan kepada Tiktokers perlu dipotong PPh pasal 21. Jumlah yang dibayarkan sama dengan tarif pasal 17, yaitu:

Penghasilan Neto setahun dikurangi PTKP kemudian dikalikan dengan tarif progresif.

*PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 54 juta/tahun bagi wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Sementara bagi yang sudah menikah, ada tambahan Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta per tahun. Lalu ditambah lagi Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus dengan tanggungan maksimal 3 orang.

 

Tambahan:

TikTok merupakan perusahaan yang terdaftar di list Perusahaan PMSE. Hal ini terjadi karena adanya transaksi jual beli yang terjadi di aplikasi TikTok, yaitu TikTok shop dan telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan PMSE. Dalam Pasal 4 ayat 2 PMK No 60/PMK.03/2022, disebutkan bahwa kriteria menjadi perusahaan PMSE adalah sebagai berikut:

  1. Nilai transaksi dengan Pembeli barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
  2. Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan

*Nilai transaksi dan jumlah traffic tertentu ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.

Atas transaksi jual beli, TikTok perlu memungut PPN dan perlu disetor ke negara. Besarnya pajak yang dipungut adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak.

 

Sumber :

https://dataindonesia.id/Digital/detail/pengguna-tiktok-indonesia-terbesar-kedua-di-dunia

PER-16/PJ/2016

https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-atas-live-tiktok

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020

PMK No 60/PMK.03/2022

 

Penulis : Anto Cahyadi
Gambar :  Cottonbro, Pexels