You are currently viewing Daftar Lengkap Perusahaan Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE Per Agustus 2021

Daftar Lengkap Perusahaan Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE Per Agustus 2021

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Pasal 2 ayat (2) PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

 

Untuk dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN, Para Pelaku Usaha PMSE harus memenuhi batasan kriteria tertentu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Pasal 4 yang meliputi:

  • Nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu ) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

 

Hingga saat ini, sudah ada 81 Perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pemungut PPN PMSE. Berikut adalah daftar 81 Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN:

 

Gelombang Pertama, 6  Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-29/2020 pada tanggal 07 Juli 2020:

  1. Amazon Web Services, Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3. Google Ireland Limited
  4. Google LLC
  5. Netflix International B.V.
  6. Spotify AB

 

Gelombang Kedua, 10 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-35/2020 pada tanggal 07 Agustus 2020:

  1. Facebook Ireland Limited
  2. Facebook Payments International Ltd.
  3. Facebook Technologies International Ltd.
  4. com Services LLC
  5. Audible, Inc.
  6. Alexa Internet
  7. Audible Ltd.
  8. Apple Distribution International Ltd.
  9. Tiktok Pte. Ltd.
  10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

 

Gelombang Ketiga, 12 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-41/2020 pada tanggal 08 September 2020:

  1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  2. McAfee Ireland Ltd.
  3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
  4. Mojang AB
  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  7. Skype Communications Sarl
  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  9. Twitter International Company
  10. Zoom Video Communications, Inc.
  11. PT Jingdong Indonesia Pertama
  12. PT Shopee International Indonesia

 

Gelombang Keempat, 8 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-43/2020 pada tanggal 09 September 2020:

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  2. GitHub, Inc.
  3. Microsoft Corporation
  4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  6. To The New Pte. Ltd.
  7. Coda Payments Pte. Ltd.
  8. Nexmo Inc.

 

Gelombang Kelima, 10 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-47/2020 pada tanggal 17 November 2020:

  1. Cleverbridge AG Corporation
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V.
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora) dicabut statusnya sebagai Pemungut PPN pada tanggal 28 Desember 2020. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.
  7. Valve Corporation
  8. PT Tokopedia
  9. PT Global Digital Niaga
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

 

Gelombang Keenam, 6 Perusahaan ditunjuk dan 1 Perusahaan dicabut sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-51/2020 pada tanggal 28 Desember 2020:

  1. Etsy Ireland Unlimited Company
  2. Proxima Beta Pte. Ltd.
  3. Tencent Mobility Limited
  4. Tencent Mobile International Limited
  5. Snap Group Limited
  6. Netflix Pte. Ltd.

 

Gelombang Ketujuh, 2 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-03/2021 pada tanggal 29 Januari 2021:

  1. Nordvpn S.A.
  2. eBay Marketplace GmbH

 

Gelombang Kedelapan, 4 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-10/2021 pada tanggal 31 Maret 2021:

  1. Amazon.com.ca, Inc.
  2. Image Future Investment (HK) Limited
  3. Dropbox International Unlimited Company
  4. Freepik Company S.L.

 

Gelombang Kesembilan, 8 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-15/2021 pada tanggal 04 Mei 2021:

  1. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
  2. Expedia Lodging Partner Services Sàrl
  3. Hotels.com, L.P.
  4. BEX Travel Asia Pte Ltd
  5. Travelscape, LLC
  6. TeamViewer Germany GmbH
  7. Scribd, Inc.
  8. Nexway Sasu

 

Gelombang Kesepuluh, 8 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-17/2021 pada tanggal 03 Juni 2021:

  1. TunnelBear LLC
  2. Xsolla (USA), Inc.
  3. com Market Limited
  4. Pluralsight, LLC
  5. Automattic Inc
  6. Woocommerce Inc.
  7. Bright Market LLC
  8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

 

Gelombang Kesebelas, 2 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-19/2021 pada tanggal 12 Juli 2021:

  1. PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) yang sebelumnya dicabut statusnya, kini ditunjuk kembali oleh Diretorat Jenderal Pajak sebagai Pemungut PPN Produk Digital
  2. Pipedrive OU

 

Gelombang Keduabelas, 6 Perusahaan ditunjuk sebagai  Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan Siaran Pers SP-24/2021 pada tanggal 04 Agustus 2021:

  1. Shutterstock, Inc
  2. Shutterstock Ireland, Ltd
  3. Fenix International Limited
  4. Bold LLC
  5. High Morale Developments Limited
  6. Aceville Pte Ltd

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah penetapan keputusan penunjukan. Dan jumlah PPN yang wajib dipungut adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

 

Ditulis oleh: Wika Milliyanti

Gambar : Torsten (Pexels)