1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (Pasal 18 ayat 4 UU PPh)
023 = Persediaan usaha
029 = Piutang lain
3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
035 = Surat utang lain
036 = Reksadana
037 = Instrumen derivatif
038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lain
5. Harta Bergerak
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
053 = Barang seni dan antik.
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
055 = Peralatan elektronik dan furnitur.
059 = Harta bergerak lainnya.
6. Harta Tidak Bergerak
061 = Tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062 = Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
069 = Harta tidak bergerak lainnya.
7. Harta Tidak Berwujud
071 = Paten
072 = Royalti
073 = Merek dagang
074 = Harta tidak berwujud lain