contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Bea Meterai Baru Rp 10.000

Bea Meterai Baru Rp 10.000

Dengan disahkannya Undang-Undang Bea Meterai No. 10 di tahun 2020, menggantikan Undang-Undang No.  13 Tahun 1985 yang telah ada selama 35 tahun. Dengan peraturan baru ini, tarif bea meterai hanya ada satu, yaitu 10.000 rupiah.

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan, dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

*)Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik

Dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai:

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang (seperti: surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5);
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  • Surat gadai;
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Kapan saat terutangnya bea meterai?

  • Bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi untuk tanda tangan (perjanjian/akta)
  • Pada saat dokumen siap dibuat (surat berharga, dokumen transaksi surat berharga)
  • Pada saat penyerahan (surat keterangan, surat pernyataan, dokumen lelang, surat yang menyatakan jumlah uang)
  • Dokumen diajukan ke pengadilan

Apakah Bea Meterai bisa kadaluwarsa?

Bea Meterai menjadi kadaluwarsa setelah jangka waktu 5 tahun sejak saat terutang.

Sumber: UU No. 10 Tahun 2020, PPT Sosialisasi Bea Meterai DJP

Close Menu