Apa itu pajak Natura?
Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau pegawai yang bukan berupa uang. Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan merupakan imbalan berupa fasilitas atau pelayanan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengenaan pajak natura. Pajak natura dihitung dengan cara mengalikan nilai natura dengan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku. Peraturan ini berlaku per 1 Juli 2023.
Apa saja natura dan kenikmatan yang merupakan objek pajak dan bukan merupakan objek pajak?
- Kupon makanan (alat transaksi bukan uang untuk ditukar dengan makanan/minuman termasuk reimbursement makanan/minuman) bagi pegawai yang dinas luar maksimal 2 juta per pegawai per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja per pegawai per bulan, jika pengeluaran lebih besar dari 2jt per pegawai per bulan. Pajak dikenakan dari: Selisih dari nilai kupon sebenarrnya yang diperoleh – nilai kupon yang dikecualikan. Tidak ada Batasan nilai atas makanan, minuman, bahan makanan dan bahan minuman yang disediakan perusahaan untuk seluruh pegawai di tempat kerja atau bisa dikatakan dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
- Natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan Kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
– Pakaian seragam;
– Peralatan untuk keselamatan kerja;
– Sarana antar jemput pegawai;
– Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya;
– Natura atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemic, pandemi atau bencana nasional. - Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
- Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek yang diterima oleh seluruh pegawai dikecualikan dari pengenaan pajak natura.Bingkisan selain hari raya keagamaan yang sudah disebut maksimal Rp3 juta per pegawai per tahun. Jika lebih besar dari 3 jt dalam setahun maka pajak akan dikenakan dari: Selisih dari nilai bingkisan yang diperoleh – 3 jt
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan perusahan untuk mendukung pekerjaan seperti laptop, komputer, ponsel beserta pendukungnya seperti pulsa dan internet dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya dikecualikan dari pegenaan pajak natura. Fasilitas Kesehatan dan pengobatan yang diakibatkan bukan karena pekerjaan atau kecelakaan kerja akan tetap dikenakan pajak natura.
- Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan otomotif ada batasan maksimal Rp1,5 juta per karyawan per tahun. Lebih besar dari 1.5 jt dalam setahun maka pajak akan dikenakan dari: Selisih nilai Fasilitas Olahrga – 1.5 jt.
- Fasilitas tempat tinggal komunal (yang dimanfaatkan Bersama ) contohnya asrama, mes, pondokan, barak dan sebagainya) dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
Sedangkan untuk fasilitas tempat tinggal yang bersifat nonkomunal (hak pemanfaat dipegang oleh perseorangan/individual) contohnya sewa apartemen/rumah terdapat batasan maksimal Rp2 juta per pegawai per bulan. Lebih besar dari 2jt jt dalam sebulan maka pajak akan dikenakan dari: Selisih nilai Fasilitas tempat tinggal individual – 2 jt - Fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek pajak natura jika pegawai/penerima adalah:
Bukan pemegang saham;
penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.
Jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut maka atas fasilitas kendaraan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak natura. - Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
- Fasilitas peribadantan yang berbentuk musala, masjid, kapel atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
- Seluruh natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
Apabila nilai natura telah melebihi batasan atau diluar natura dan fasilitas yang telah ditentukan sebagai bukan objek pajak natura, maka selisih tersebut akan dikenakan pajak natura.
Ditulis oleh: Renny Sadikin
Gambar: Mikhail Nilov, Pexels