You are currently viewing Jasa Titip (Jastip) Apakah Kena Pajak?

Jasa Titip (Jastip) Apakah Kena Pajak?

Pengertian Jasa Titip (Jastip)

Jastip merupakan jasa atau bisnis yang dilakukan oleh orang pribadi untuk melakukan perdagangan, mengimpor barang, dan memanfaatkan barang berwujud dari luar Indonesia (dari luar daerah pabean). Jasa titip muncul karena adanya produk yang sulit didapatkan didalam negeri, harga yang lebih murah bahkan terdapat promo dan diskon yang lebih besar dibadingkan dengan beli didalam negeri.

Barang Jasa titip diatur dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus dengan aspek pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh 22) serta Bea Masuk.

Aspek perpajakan untuk jasa titip, yaitu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Barang, dan Barang Kiriman. Barang impor yang dibawa penumpang terdiri atas dua jenis, yaitu barang pribadi untuk kepeluan sendiri dan barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi.

Terdapat pembebasan biaya masuk dan cukai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. 00 (lima ratus United States Dollar) per orang. Selain diberikan pembebasan bea masuk yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol. Kelebihan jumlah barang kena cukai akan langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.

Apabila barang impor bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 akan dikenakan tarif 10% dan nilai pabean clitetapkan berclasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar).

Kewajiban perpajakan untuk jastip yang dilakukan orang pribadi

Kewajiban perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan jasa titip yaitu menghitung besaran pajak yang terutang, menyetorkan pajak yang terutang, serta melaporkan pajak atas kegiatan usahanya.

Apabila peredaran bruto hasil dari usaha dalam satu tahun lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) membuat pembukuan dan menggunakan tarif pajak progresif yang terdapat pada peraturan perpajakan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Apabila peredaran bruto yang kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun dapat menggunakan Pajak Penghasila Final (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018) dengan tarif 0,5% dari omzet/peredaran bruto tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Ditulis oleh: Irene Metta S

Gambar: Photo by Andrea Piacquadio: https://www.pexels.com/photo/woman-standing-near-wall-holding-phone-994197/

 

Sumber:

Peratuan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017

UU No.36 Tahun 2008

https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/norma-penghitungan-penghasilan-neto

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pajak-jasa-titip-dan-barang-bawaan-penumpang/#:~:text=Jasa%20titip%20dapat%20menggunakan%20aturan,PPh%2022)%20serta%20Bea%20Masuk.

https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/bagaimana-aspek-pajak-bisnis-jastip

https://www.pajakku.com/read/64129fafb577d80e808c977b/Kegiatan-Jasa-Titip-Dikenakan-Pajak