You are currently viewing PP 20/2026 dan Masa Depan PPh Final UMKM: Sebuah Apresiasi, dan Harapan akan Iklim Usaha yang Lebih Setara

PP 20/2026 dan Masa Depan PPh Final UMKM: Sebuah Apresiasi, dan Harapan akan Iklim Usaha yang Lebih Setara

Akhirnya, Sebuah Kepastian.

Setelah cukup lama ditunggu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022 di bidang PPh final UMKM. Sebagai praktisi yang sehari-hari mendampingi pelaku usaha, saya mengapresiasi langkah ini. Kepastian regulasi adalah modal penting bagi dunia usaha untuk merencanakan kewajiban perpajakannya, dan terbitnya PP 20/2026 mengakhiri ketidakpastian yang selama beberapa waktu menggantung di benak banyak wajib pajak.

Secara garis besar, berikut pokok-pokok perubahan yang dibawa PP 20/2026:

– Penerima fasilitas dipersempit. Skema PPh final UMKM (dengan tarif 0,5% atas peredaran bruto) kini hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (yang didirikan oleh 1 orang), dan Koperasi.
– Ambang batas omzet tetap. Kriteria peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tidak berubah.
– Tanpa batas waktu untuk OP dan Perseroan Perorangan. Dengan dihapusnya Pasal 59 PP 55/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan kini dapat memanfaatkan skema ini tanpa batasan jangka waktu.
– Koperasi dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak tahun terdaftar.
– Terdapat ketentuan peralihan yang memperpanjang masa pemanfaatan bagi wajib pajak yang masa berlakunya berakhir pada tahun-tahun tertentu, sehingga transisinya tidak terjadi secara mendadak.

PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku sejak tanggal pengundangan.

Catatan Utama: Hilangnya Akses bagi Badan Usaha
Di balik apresiasi tersebut, ada satu hal yang ingin saya soroti: hilangnya hak badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, dan bentuk badan usaha lainnya untuk menggunakan skema PPh final UMKM. Bagi badan-badan usaha ini, pintu masuk ke fasilitas 0,5% kini tertutup, kecuali bagi yang sudah memanfaatkannya berdasarkan PP 55/2022, yang masih boleh melanjutkan sampai jangka waktunya berakhir.

Namun, bagi banyak usaha kecil yang kebetulan memilih badan hukum CV atau PT, perubahan ini terasa cukup signifikan.

Membaca dari Kacamata DJP
Tentu, kebijakan ini tidak lahir tanpa dasar. Bila kita berusaha memahami dari sudut pandang Direktorat Jenderal Pajak, setidaknya ada beberapa pertimbangan yang masuk akal:

1. Optimalisasi penerimaan negara. Di tengah kebutuhan fiskal yang besar, fasilitas tarif rendah yang terlalu luas berpotensi menggerus basis penerimaan, terutama bila dimanfaatkan oleh entitas yang sebetulnya sudah mapan.
2. Mencegah penyalahgunaan fasilitas. Salah satu kekhawatiran yang juga menjadi sorotan publik adalah praktik firm splitting, memecah satu usaha menjadi beberapa badan hukum agar masing-masing tetap berada di bawah ambang Rp4,8 miliar dan menikmati tarif final. Penyempitan penerima fasilitas dapat dibaca sebagai upaya menutup celah semacam ini.
3. Sifat fasilitas yang memang dirancang sementara. Sejak awal, skema PPh final UMKM diposisikan sebagai masa pembelajaran, jembatan agar pelaku usaha terbiasa menyelenggarakan pembukuan sebelum beralih ke rezim umum (Pasal 17 UU PPh). Untuk badan usaha seperti PT, yang secara hukum memang diasumsikan memiliki kapasitas administratif lebih, fasilitas ini wajar bila bersifat transisional.
4. Pertimbangan keadilan. Pengenaan pajak final atas omzet bruto bisa terasa kurang adil ketika usaha sedang merugi, karena pajak tetap terutang. Rezim umum dengan pengakuan biaya secara teoretis lebih mencerminkan kemampuan membayar yang sesungguhnya.

Pertimbangan-pertimbangan ini sah dan patut dihormati.
Namun, yang lebih ideal adalah: Mendesain Regulasi yang Menguntungkan Kedua Pihak

Akan jauh lebih baik bila pemerintah, dalam hal ini DJP, secara aktif berkomunikasi dengan pelaku usaha dalam proses perumusan regulasi. Sebab, untuk setiap kekhawatiran di atas, sebetulnya tersedia alternatif yang lebih akomodatif tanpa harus mencabut hak satu kategori badan usaha secara menyeluruh.

1. Jika yang menjadi perhatian adalah penerimaan negara, opsi yang bisa dipertimbangkan adalah menaikkan tarif PPh final UMKM kembali ke kisaran 1% bagi sektor non-distribusi. Perlu diingat, tarif 1% inilah yang berlaku di era PP 46/2013 sebelum diturunkan menjadi 0,5% melalui PP 23/2018. Dan secara historis, pelaku usaha relatif tidak keberatan dengan tarif tersebut. Yang perlu diperlakukan khusus adalah sektor distribusi/perdagangan dengan margin tipis, di mana 1% atas omzet bisa sangat memberatkan. Untuk sektor ini, dapat dibuatkan rate tersendiri agar usaha tetap mampu bertahan. Pendekatan berbasis sektor seperti ini menjaga penerimaan sekaligus mempertahankan keberlangsungan usaha.

2. Jika yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan, instrumen administratif sebetulnya bisa menjadi solusi yang lebih presisi ketimbang penutupan akses. Daripada menutup pintu bagi seluruh badan usaha, pemerintah dapat memasang “pagar aturan” yang memastikan hanya pihak yang benar-benar berhak yang dapat memanfaatkan fasilitas. Beberapa langkah yang dapat ditempuh, misalnya:

– Persyaratan rekam jejak operasional. Pemberian fasilitas dapat dikaitkan dengan jejak operasional usaha, misalnya kelayakan dinilai berdasarkan peredaran bruto periode sebelumnya. Sehingga sebuah entitas berskala besar tidak serta-merta dapat mengklaim status UMKM hanya berdasarkan potret omzet sesaat.
– Pembatasan ambang omzet secara lebih ketat. Penetapan batas omzet maksimal, termasuk pada tahun pertama pemanfaatan, dapat menjadi penyaring untuk mencegah kebocoran penerimaan dari usaha yang sebenarnya sudah berskala besar.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan semangat DJP yang selama ini juga menggunakan instrumen teknis untuk menegaskan dan mempertajam ruang lingkup suatu fasilitas. Sebagaimana, dalam konteks historisnya, surat edaran pernah dipakai untuk memperjelas siapa dan penghasilan apa yang masuk atau dikecualikan dari skema PPh final. Intinya: fasilitas dapat disaring agar tepat sasaran. Menyaring mana yang memang layak dan mana yang tidak, tanpa harus mencabut akses bagi seluruh badan usaha kecil yang beritikad baik.

Realitas di Lapangan yang Perlu Dipertimbangkan
Yang kerap luput dari perhatian adalah kondisi nyata pelaku usaha kecil berbentuk CV atau PT. Tidak sedikit dari mereka yang, meski berbadan hukum, belum tentu memiliki sumber daya, baik pengetahuan maupun finansial untuk:

– menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi (PSAK);
– melakukan koreksi fiskal secara benar; serta
– memahami ribuan ketentuan teknis perpajakan yang terus berkembang.

Mendorong mereka langsung ke rezim umum tanpa transisi yang memadai berisiko menambah beban kepatuhan yang justru kontraproduktif: bukan meningkatkan penerimaan, melainkan menambah ketidakpatuhan karena ketidakmampuan, bukan ketidakmauan.

Penutup: Bahu-Membahu di Tengah Ekonomi yang Tidak Mudah
Pada hakikatnya, pelaku usaha dan pemerintah berada di perahu yang sama. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, keduanya seharusnya bahu-membahu. Regulasi yang baik bukanlah yang memenangkan satu pihak atas pihak lain, melainkan yang menguntungkan kedua belah pihak. Negara memperoleh penerimaan yang sehat dan berkelanjutan, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh.
PP 20/2026 adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun penghapusan seluruh fasilitas bagi badan usaha agak disayangkan, seharusnya ruang dialog antara otoritas pajak dan pelaku usaha semakin terbuka, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kepentingan bersama.

Disclaimer:
Artikel ini merupakan pandangan profesional dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat perpajakan yang mengikat. Untuk penerapan pada kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan konsultan pajak Anda.

Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Lie, Ellyta Geralda Christian. Pexels