Sejak 1 Januari 2016, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016.
Artinya, sampai dengan 2026, angka PTKP tersebut sudah tidak mengalami penyesuaian selama sepuluh tahun. Dalam periode yang sama, upah, harga BBM, dan biaya hidup terus meningkat.
Persoalannya bukan hanya apakah Rp54 juta masih merupakan angka yang cukup atau tidak. Ketika batas PTKP tetap, sementara penghasilan nominal meningkat mengikuti inflasi, maka semakin banyak penghasilan yang masuk ke dalam pengenaan pajak meskipun daya beli masyarakat belum tentu mengalami peningkatan yang sama.
Dengan kata lain, beban pajak dapat meningkat tanpa adanya perubahan tarif pajak.
Sampai dengan akhir 2025, pemerintah menyatakan belum ada rencana untuk menaikkan PTKP pada 2026. Pada Mei 2026, Direktur Jenderal Pajak juga menyampaikan bahwa isu tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap basis pajak.
Kajian tersebut perlu diarahkan tidak hanya pada pertanyaan apakah PTKP perlu dinaikkan, tetapi juga bagaimana mekanisme PTKP ke depan agar tidak kembali berhenti pada angka yang sama selama bertahun-tahun.
PTKP sebagai batas penghasilan minimum
Secara sederhana, PTKP merupakan bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan PPh karena dianggap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup wajib pajak.
Dalam perhitungan PPh 21 maupun SPT Tahunan orang pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangi PTKP. Atas selisihnya, apabila ada, baru dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Untuk kondisi saat ini, PTKP adalah sebagai berikut:
| Status | PTKP per Tahun | PTKP per Bulan |
|---|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 | Rp4.500.000 |
| K/0 | Rp58.500.000 | Rp4.875.000 |
| K/1 | Rp63.000.000 | Rp5.250.000 |
| K/2 | Rp67.500.000 | Rp5.625.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 | Rp6.000.000 |
Ada hal yang menarik apabila kita melihat perubahan ketentuan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui UU HPP tahun 2021, lapisan tarif PPh 5% diperlebar dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Artinya, pemerintah sendiri sudah melakukan penyesuaian terhadap batas nominal dalam sistem PPh karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan membayar.
Namun, PTKP yang menjadi dasar penghitungan justru masih menggunakan angka yang sama sejak 2016.
Hal yang sama juga terjadi pada batas maksimal biaya jabatan sebesar Rp6 juta per tahun yang sampai saat ini belum berubah.
2016 dibandingkan dengan 2026
Kalau kita bandingkan kondisi 2016 dengan 2026, terlihat cukup jelas bahwa hampir seluruh komponen biaya hidup mengalami kenaikan, sementara PTKP tidak bergerak.
| Indikator | 2016 | 2026 | Perubahan |
|---|---|---|---|
| PTKP TK/0 per bulan | Rp4.500.000 | Rp4.500.000 | 0% |
| UMP DKI Jakarta per bulan | Rp3.100.000 | Rp5.729.876 | +84,8% |
| Pertalite per liter | Rp7.050 | Rp10.000 | +41,8% |
| BBM subsidi termurah per liter | Rp6.450 (Premium) | Rp10.000 (Pertalite) | +55,0% |
| Pertamax per liter | Rp7.750 | Rp15.950 | +105,8% |
| Inflasi kumulatif IHK 2016–2025 | – | – | ±32,6% |
Angka inflasi kumulatif tersebut diperoleh dari pergerakan inflasi tahunan BPS sejak 2016 sampai dengan 2025, dengan inflasi 2025 sebesar 2,92%. Harga BBM 2026 menggunakan harga per akhir September 2026 untuk wilayah Jawa.
Perbandingan dengan UMP DKI juga cukup menggambarkan perubahan tersebut.
Pada 2016, PTKP setara sekitar 145% dari UMP DKI. Dengan kondisi tersebut, pekerja dengan penghasilan setara UMP secara umum masih berada di bawah batas PTKP.
Pada 2026, PTKP hanya sekitar 79% dari UMP DKI.
Artinya, pekerja lajang dengan penghasilan setara UMP di Jakarta, maupun pekerja di sejumlah kawasan industri dengan UMK di atas Rp4,5 juta, sudah masuk dalam pengenaan PPh 21.
Ketika angka PTKP tetap, pajak tetap bisa meningkat
Sistem PPh menggunakan tarif dalam bentuk persentase. Artinya, ketika penghasilan nominal meningkat, pajak secara otomatis dapat meningkat pula.
Sebaliknya, PTKP menggunakan angka nominal yang tetap.
Inilah yang menjadi persoalan.
Ketika penghasilan meningkat hanya untuk mengikuti kenaikan harga, tetapi batas PTKP tidak berubah, maka bagian penghasilan yang terlindungi dari pajak semakin kecil secara riil.
Dalam perpajakan, kondisi seperti ini dikenal sebagai bracket creep atau fiscal drag. Secara sederhana, beban pajak meningkat bukan karena tarif dinaikkan, tetapi karena batas nominal yang digunakan dalam sistem pajak tidak mengikuti perubahan ekonomi.
Sebagai ilustrasi, kita dapat membandingkan pekerja lajang dengan penghasilan setara UMP DKI.
| Komponen | UMP 2016 | UMP 2026 |
|---|---|---|
| Penghasilan bruto setahun | Rp37.200.000 | Rp68.758.512 |
| Biaya jabatan 5% | Rp1.860.000 | Rp3.437.926 |
| Iuran JHT 2% + JP 1% | Rp1.116.000 | Rp2.062.755 |
| Penghasilan neto | Rp34.224.000 | Rp63.257.831 |
| PTKP | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
| PKP | Rp0 | Rp9.257.000 |
| PPh 21 setahun | Rp0 | Rp462.850 |
Secara nominal, PPh 21 sebesar Rp462.850 per tahun memang bukan angka yang besar.
Namun yang perlu diperhatikan adalah prinsipnya.
Pekerja dengan penghasilan minimum, yang pada dasarnya merepresentasikan batas bawah kebutuhan hidup, sekarang sudah mulai masuk ke dalam pengenaan pajak.
Dan ketika penghasilan semakin tinggi, selisih tersebut akan semakin besar.
Sebagai ilustrasi lain, pekerja lajang dengan gaji Rp8 juta per bulan dapat membayar sekitar Rp1,72 juta PPh setahun dengan PTKP saat ini. Apabila PTKP disesuaikan mengikuti inflasi menjadi sekitar Rp71,6 juta, pajaknya turun menjadi sekitar Rp836 ribu.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi yang disederhanakan, tanpa memperhitungkan tunjangan lain dan dengan asumsi iuran JP dihitung di bawah batas upah maksimal.
Apakah PTKP sebaiknya dihitung berdasarkan persentase?
PTKP memang perlu memiliki mekanisme penyesuaian. Namun bukan berarti PTKP harus menjadi persentase dari penghasilan masing-masing wajib pajak.
Misalnya, apabila PTKP ditetapkan sebesar 60% dari penghasilan masing-masing orang, wajib pajak dengan penghasilan Rp100 juta per bulan akan memperoleh PTKP Rp720 juta setahun.
Model seperti ini justru tidak sejalan dengan fungsi PTKP sebagai pengurang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Besarnya kebutuhan dasar tidak menjadi lebih besar hanya karena penghasilan seseorang lebih tinggi.
Yang lebih tepat adalah PTKP memiliki basis tertentu yang dapat disesuaikan secara berkala dengan kondisi ekonomi.
Ada beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan.
1. Indeksasi berdasarkan inflasi
PTKP dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi tahun sebelumnya.
Apabila mekanisme ini diterapkan sejak 2016, PTKP 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp71,6 juta per tahun atau sekitar Rp5,96 juta per bulan.
Model ini relatif sederhana dan memberikan kepastian karena penyesuaian dilakukan berdasarkan indikator yang objektif.
2. Menggunakan acuan upah atau kebutuhan hidup
PTKP juga dapat dikaitkan dengan indikator seperti rata-rata UMP nasional atau kebutuhan hidup layak.
Sebagai contoh, apabila rasio PTKP terhadap UMP DKI tahun 2016 sekitar 145% dipertahankan, PTKP 2026 akan mendekati Rp99,8 juta per tahun.
Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa apabila menggunakan indikator upah, perlu ada kalibrasi lebih lanjut agar dampaknya terhadap penerimaan negara tidak terlalu besar.
3. Wajib ditinjau secara berkala
Pilihan lain adalah mewajibkan evaluasi PTKP, misalnya paling sedikit setiap tiga tahun.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak perlu menunggu sampai terjadi gap yang terlalu besar antara PTKP dan kondisi ekonomi.
Apabila PTKP tidak dinaikkan, setidaknya terdapat penjelasan yang terbuka mengenai alasan dan dampaknya.
4. Penyesuaian untuk penghasilan tinggi
Ada juga kemungkinan menggunakan sistem di mana kenaikan PTKP tidak dinikmati secara penuh oleh wajib pajak berpenghasilan sangat tinggi.
Misalnya, PTKP dapat dikurangi secara bertahap ketika penghasilan melewati batas tertentu, sebagaimana konsep personal allowance di Inggris yang mulai berkurang untuk penghasilan di atas ambang tertentu.
Dengan demikian, kenaikan PTKP lebih diarahkan untuk melindungi kelompok yang memang membutuhkan pengurang tersebut.
Bagaimana negara lain melakukannya?
Beberapa negara telah menggunakan mekanisme penyesuaian otomatis atau berkala dalam sistem pajaknya.
Amerika Serikat menyesuaikan standard deduction dan lapisan tarif pajak berdasarkan inflasi setiap tahun. Kanada juga menyesuaikan basic personal amount.
Sebaliknya, pembekuan personal allowance di Inggris sejak 2021 banyak mendapat kritik karena secara tidak langsung meningkatkan penerimaan pajak ketika penghasilan nominal masyarakat meningkat.
Dari sini terlihat bahwa persoalannya bukan hanya apakah PTKP Rp54 juta masih tepat atau tidak.
Yang lebih penting adalah apakah sistem memiliki mekanisme untuk menyesuaikan angka tersebut ketika kondisi ekonomi berubah.
Secara hukum, pemerintah sebenarnya dapat menyesuaikan PTKP
Dari sisi regulasi, mekanismenya sudah tersedia.
Pasal 7 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Dengan demikian, perubahan PTKP tidak selalu harus menunggu perubahan undang-undang.
Apabila pemerintah ingin membangun sistem yang lebih predictable, formula penyesuaian tersebut bahkan dapat dituangkan dalam PMK sehingga perubahan PTKP tidak lagi menjadi keputusan yang harus diperdebatkan setiap beberapa tahun.
Kekhawatiran pemerintah tetap perlu diperhatikan
Kenaikan PTKP tentu memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara.
Beberapa alasan untuk berhati-hati juga cukup jelas.
Pertama, PPh 21 merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang besar. Setiap kenaikan PTKP akan langsung mengurangi basis pengenaan pajak untuk sebagian wajib pajak orang pribadi.
Kedua, kenaikan PTKP dapat mempersempit basis pajak. DJP sendiri perlu menghitung bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi jumlah wajib pajak dan penerimaan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ketiga, PTKP berlaku secara nasional, sementara tingkat upah berbeda cukup jauh antar daerah. UMP 2026 misalnya berkisar dari sekitar Rp2,3 juta di Jawa Barat sampai sekitar Rp5,7 juta di DKI Jakarta.
Kenaikan PTKP yang terlalu besar dapat menyebabkan lebih banyak pekerja di daerah berada di bawah batas pengenaan pajak.
Keempat, kenaikan PTKP tidak hanya dinikmati oleh kelompok berpenghasilan rendah. Wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi juga tetap memperoleh manfaat dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar menaikkan atau tidak menaikkan PTKP.
Yang diperlukan adalah desain kebijakan yang tetap mempertimbangkan penerimaan negara, tetapi pada saat yang sama tidak membiarkan angka nominal yang digunakan dalam sistem pajak tertinggal terlalu jauh dari kondisi ekonomi.
Kekhawatiran tersebut lebih tepat dijawab dengan desain yang bertahap dan terukur, bukan dengan mempertahankan angka yang sama tanpa batas waktu.
Indeksasi berdasarkan inflasi, misalnya, akan membuat kenaikan PTKP lebih terprediksi sehingga dampaknya terhadap APBN dapat dihitung sebelumnya.
Sementara itu, mekanisme pengurangan PTKP untuk penghasilan tinggi dapat menjadi salah satu opsi untuk memastikan manfaat terbesar tetap diterima kelompok yang membutuhkan.
Persoalan kepatuhan juga perlu dilihat secara terpisah. Tidak membayar PPh bukan berarti kewajiban pelaporan SPT otomatis hilang. Kewajiban administrasi perpajakan tetap dapat diatur tersendiri.
Dari angka tetap menjadi angka yang mengikuti kondisi ekonomi
Saat ini sudah ada berbagai pihak yang mendorong penyesuaian PTKP.
Serikat pekerja, termasuk KSPI dan Partai Buruh, mengusulkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan. MUI mengusulkan agar PTKP dikaitkan dengan nisab zakat mal yang setara dengan 85 gram emas. Dari sisi dunia usaha, Apindo melihat kenaikan PTKP sebagai salah satu cara untuk mendorong konsumsi kelas menengah.
Besarnya angka yang diusulkan memang berbeda-beda. Namun, terdapat satu hal yang sama, yaitu PTKP Rp54 juta sudah tidak bergerak selama satu dekade sementara kondisi ekonomi terus berubah.
Karena itu, menurut saya, solusi yang dibutuhkan bukan hanya menaikkan PTKP sekali, kemudian kembali membiarkannya selama sepuluh tahun.
Yang lebih penting adalah membangun formulanya.
PTKP dapat diindeks setiap tahun berdasarkan inflasi atau indikator kebutuhan hidup tertentu, ditetapkan melalui PMK, dan dievaluasi secara berkala.
Dengan mekanisme seperti itu, pemerintah mendapatkan kepastian mengenai arah kebijakan dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Di sisi lain, wajib pajak juga memiliki kepastian bahwa batas penghasilan tidak kena pajak tidak akan terus tertinggal dari perkembangan biaya hidup.
Dengan pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan pada September 2026 dan penyusunan kebijakan fiskal 2027, isu ini kembali relevan untuk dibahas.
Pada akhirnya, sistem pajak seharusnya tidak hanya melihat berapa besar penghasilan seseorang secara nominal, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan membayarnya secara riil.
PTKP adalah salah satu bagian paling dasar dari prinsip tersebut.
Artikel ini merupakan opini dan analisis umum pribadi pennulis, bukan cerminan instansi tempat penulis bekerja.
Ditulis oleh: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: Faisal | @Photobapak, Pexels