You are currently viewing Perubahan Karakteristik yang Dapat Menggunakan Faktur Pajak Digunggung

Perubahan Karakteristik yang Dapat Menggunakan Faktur Pajak Digunggung

Per-03/PJ/2022 resmi menggantikan Per-29/PJ/2015, salah satu perbahan positif yang ada adalah perubahan karakteristik yang dapat menggunakan Faktur Pajak (FP) Digunggung.

Berikut adalah tabel perbandingan perubahan tersebut:

Perubahan Karakteristik yang Dapat Menggunakan Faktur Pajak Digunggung
Per-29/PJ/2015 Per-03/PJ/2022
Pengguna: PKP Pedagang Eceran Pengguna: PKP dengan Karakteristik Penjualan ke Konsumen Akhir
Syarat
1. Dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir, atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; 1. Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli
atau diterima; dan
2. Dilakukan tanpa didahului penawaran tertulis, kontrak, lelang dan sebagainya, namun langsung kepada konsumen akhir; 2. Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa
yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha
3. Umumnya, pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, Penjual langsung menyerahkan BKP, dan penjual langsung membawa BKP yang dibelinya.

 

Hal yang positif dari perubahan ini ialah aturan ini sudah mengakomodir kebutuhan perkembangan kriteria penjual, dari yang sebelumnya harus pedagang eceran, menjadi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan karakteristik penjualan ke konsumen akhir. Hal ini tentunya mempermudah untuk pembuktian dari WP sendiri ke KPP. Karena dewasa ini, jika melihat Tokopedia, banyak produsen yang sudah memiliki official store sendiri. Hal ini tentunya bisa jadi si produsen pada awalnya bukan memiliki izin Pedagang Eceran, namun karena perkembangan zaman harus dapat menjual langsung secara eceran demi tujuan meningkatkan penjualan perusahaan.

Hal berikutnya adalah di peraturan terdahulu, PKP diwajibkan untuk menjual di suatu tempat penjualan retail (seperti kios atau toko) atau tempat penyerahan jasa yang dilakukan langsung ke konsumen akhir. Sedangkan sekarang ini, barang dan jasa banyak diperdagangkan melalui platform, sebut saja Tokopedia, Shopee, Fastwork atau platform-platform lain yang berfungsi sebagai tempat penjualan tanpa fisik toko. Dan dengan update peraturan yang baru, karakteristik ini diubah tidak harus melalui toko fisik.

Perubahan-perubahan yang ada, penulis rasa merupakan perubahan positif yang mempermudah namun tetap mencapai tujuan dan tetap menjaga level playing field yang seimbang dalam berusaha. Apresiasi kepada DJP.

 

Penulis: Kenny Junius Wahyudi
Gambar: MaurĂ­cio Mascaro, Pexels