contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Tinggal di Luar Negeri Apakah Masih Perlu Lapor SPT?

Tinggal di Luar Negeri Apakah Masih Perlu Lapor SPT?

Yth. Bpk/Ibu,

Saya ingin konsultasi perihal laporan pajak tahunan pribadi. Sekarang saya berdomisili di Jerman. Karena saya dulu kerja di Jakarta, saya mempunyai NPWP. Pertanyaan: Apalah saya masih perlu lapor pajak tiap tahun walaupun saya sudah tidak bekerja di Indonesia? Apakah bisa NPWP dimatikan saja? Atau ada opsi lain?

Terima kasih banyak.

Ibu A.

SM

Dear Ibu A, berdasarkan Per 2 Tahun 2009, subjek pajak luar negeri (SPLN) adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sehingga, apabila Ibu A sekarang berdomisili di Jerman dan tinggal di Jerman lebih dari 183 hari, maka Ibu A merupakan SPLN.

Apabila Ibu A tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, maka Ibu A tidak memiliki kewajiban PPh di Indonesia. Namun, Ibu A perlu membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :

1. Green card
2. Identity card
3. Student card
4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka Ibu tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT.

NPWP Ibu dapat diajukan pencabutan apabila Ibu A sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, apabila Ibu A masih mau mempertahankan NPWP nya untuk sewaktu-waktu dapat bekerja di Indonesia, maka kami sarankan agar Ibu A dapat melakukan pengajuan Wajib Pajak Non Efektif ke Kantor Pajak.

Terima kasih.

Kenny Junius Wahyudi

Close Menu