contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Ringkasan Dampak Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai

Ringkasan Dampak Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai

  • Penyerahan Konsinyasi tidak lagi merupakan objek Penyerahan yang dikenakan PPN
  • Imbreng BKP tidak lagi merupakan objek Penyerahan yang dikenakan PPN sepanjang masing-masing pihak adalah PKP
  • Barang hasil tambang batu bara adalah BKP
  • FPK harus mencantumkan nama, alamat, NPWP atau NIK atau Nomor Passpor pembeli, apabila pembeli adalah SPLN Badan atau bukan Subjek Pajak, maka harus mencantumkan
    nama dan alamat
  • PKP Pedagang Eceran dapat membuat FP tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli, nama dan tandatangan penjual dalam hal penyerahan BKP dan JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur PMK.

Pengkreditan PPN Masukan

  • Sekarang dapat mengkreditkan FPM sebelum PKP (jadi mau barang modal atau bukan, semua dapat dikreditkan, asal memenuhi ketentuan umum)
  • FPM yang ditemukan dalam rangka pemeriksaan pajak, atau SKP, dapat dikreditkan pada SPT PPN
  • (*) FPM yang dapat dikreditkan adalah 80% dari FPK yang seharusnya dipungut

PKP belum Berproduksi

  • PKP yang belum menerbitkan FPK (belum berproduksi), dapat mengkreditkan FPM sesuai ketentuan
  • (*) Apabila sampai tiga tahun (untuk sektor tertentu, dapat lebih dari 3 tahun), PKP masih belum menerbitkan FPK, tapi telah mengkreditkan FPM, maka FPM tersebut menjadi tidak
    dapat dikreditkan. Ini juga berlaku bagi PKP yg belum menerbitkan FPK, kemudian melakukan pembubaran usaha, merger, akuisisi, konsolidasi, dsb
  • (*) Atas FPM yang tidak dapat dikreditkan di atas, maka:
    o Apabila LB PPN tersebut sudah dikembalikan ke WP => dikembalikan ke kas negara
    o Apabila telah dikreditkan dengan FPK => dikembalikan ke kas negara
    o Tidak dapat dikompensasikan
  • Pengembalian FPM di atas, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu 3 tahun (atau lebih bagi sektor tertentu) atau sejak pembubaran usaha
  • Kalau tidak dikembalikan, maka kena SKPKB ditambah sanksi bunga

Diringkas oleh: Antony Salim

Close Menu