contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22

Dasar Hukum

  • UU PPh No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  • PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
  • PMK 90/PMK.03/2015 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Siapa Pemungut PPh Pasal 22?

  • Bendaharawan Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pemabayaran atas penyerahan barang;
  • Badan badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015.

Tarif PPh Pasal 22 :

  1. Atas impor:
    • yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
    • non-API = 7,5% x nilai impor;
    • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  1. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
  2. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  1. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
  • Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  1. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  2. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  3. Atas penjualan barang Mewah, sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  4. Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22

Ditulis oleh: Nurhasanah
Diedit oleh: Kenny Junius Wahyudi

Close Menu