You are currently viewing Konsultan Pajak dan Persiapan Menghadapi AEOI

Konsultan Pajak dan Persiapan Menghadapi AEOI

Konsultan Pajak dan Persiapan menghadapi AEOI

Oleh: Kenny Junius Wahyudi

Indonesia sebagai salah satu anggota dari G20 telah siap berpartisipasi dalam menyambut kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI). Keseriusan Indonesia dalam mengimplementasikan kerjasama tersebut juga ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian International dan sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Dengan banyaknya peraturan yang dikeluarkan guna mengembangkan transparansi di dunia perpajakan, tak jarang Wajib Pajak dibuat kebingungan dengan cepatnya langkah yang dibuat oleh Pemerintah. Belum lagi Wajib Pajak belum lama ini dibuat terkejut dengan batas minimum saldo rekening nasabah yang dilaporkan perbankan kepada DJP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yakni dari sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) lalu direvisi menjadi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dalam PMK Nomor 73 Tahun 2017. Disinilah Konsultan Pajak sebagai penasihat Wajib Pajak dapat berperan dalam menghimbau agar Wajib Pajak tidak dibuat kebingungan dengan percepatan peraturan yang ada.

Dalam pertemuan G20 di Maret 2017 lalu, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyepakati agar program AEOI sepenuhnya diimplementasi mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018. Dengan kesepakatan ini, Indonesia menyediakan infromasi terkait pemotongan pajak penghasilan, informasi keuangan nasabah asing, dan informasi laporan per Negara untuk Negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan imbal balik yang serupa bagi Indonesia melalui AEOI ini. Dengan langkah-langkah yang diambil dan disiapkan ini, seberapa siapkah anda dan perusahaan dalam menyambut AEOI ini?