contact@smconsult.co.id +6221 2957 8617
You are currently viewing Pertanyaan Umum Seputar eFaktur

Pertanyaan Umum Seputar eFaktur

Kenapa harus menggunakan e-Faktur?

Seperti kita ketahui bersama, terhitung sejak 1 Juli 2016 semua PKP wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Ketentuan ini berlaku nasional untuk seluruh PKP di Indonesia. Keharusan membuat e-Faktur tidak dibarengi dengan keharusan membuat bentuk cetakan dari FP-nya.

Apa itu e-Faktur?

e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Manfaat e-Faktur Pajak?

Tujuan diberlakukan e-Faktur adalah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak, seperti :

– Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)

– Tidak perlu print out ( boleh dicetak kalau diperlukan)

– Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn).

Kapan diwajibkan menggunakan e-Faktur?

Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;

Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan

Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP

Kalau Data e-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimana ?

PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur kepada KPP

terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014)

Bagaimana Apabila Ada Transaksi Yang Batal (PEMBATALAN e-Faktur)?

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 7 PER-16/PJ/2014)Bagaimana jika Hasil

Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang ?

bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur  sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

Dalam hal PKP diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Huruf E angka 3 SE-21/PJ/2014)

Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya ?

Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

jika keadaan sudah normal / keadaan tertentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat  dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014).

Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam efaktur ?

Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Operating sistem apa yang bisa di support oleh espt ini ?

Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan macKalo sudah ada efaktur  apakah tetap perlu lapor espt ?

Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.

DASAR HUKUM

  • PER-16/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • KEP-136/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Sumber : http://amsyong.com/

Disclaimer :
All the information on this website is published in good faith and for general information purpose only. SM Consulting does not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of this information. Any action you take upon the information you find on this website is strictly at your own risk. SM Consulting will not be liable for any losses and/or damages in connection with the use of our website. For further information please contact professional service.

Close Menu